Home / Reportase

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:58 WIB

Angkutan Batu Bara dan Barang Dihentikan Sementara, Ini Jadwalnya…

JAMBIBRO.COM – Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi dihentikan sementara.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran arus mudik lebaran. Selain itu angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih juga dihentikan sementara.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengungkapkan, penghentian angkutan batu bara diberlakukan pada tanggal 3 – 18 April 2024. Sedangkan angkutan barang pada tanggal 5 – 16 April 2024.

“Pada tanggal 3 hingga 18 April 2024 itu adalah momentum arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Aktivitas angkutan batu bara dan angkutan barang di jalan nasional kami hentikan sementara,” kata Dhafi.

Baca Juga  Angkutan Batu Bara Bikin Pusing Pemerintah

Dhafi menjelaskan, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus mudik lebaran. Penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara dan barang dilakukan untuk memperlancar arus mudik dan balik.

Baca Juga  Angkutan Batu Bara Kembali Lewat Darat, Pengusaha Tambang Harus Patuhi Ingub

“Bukan hanya angkutan batu bara saja, tapi juga angkutan barang yang menggunakan truk bersumbu 3 atau lebih,” jelas Dhafi, Minggu 31 Maret 2024. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Jangan Ada Korban Lagi, KPU Perketat Syarat Anggota KPPS

Politik

Ketika Romi – Al Haris Dua Sahabat Berbeda Pandangan Majukan Jambi

Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Ambil Tindakan Tegas Terukur

Reportase

Jambi Harus Melawan, Investasi Jangan Pertaruhkan Hak Hidup Warga

Reportase

TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Bangkitkan Peran Aktif Kader di Desa

Reportase

PETI dan Batu Bara Risiko Besar di Balik Pertumbuhan Bungo

Reportase

BNN Provinsi Jambi Tangkap Puluhan Orang Sepanjang 2023

Reportase

Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas