Home / Reportase

Jumat, 11 April 2025 - 12:28 WIB

Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sita uang Rp.6 miliar dari kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan | pld

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sita uang Rp.6 miliar dari kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan | pld

JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus itu dibeberkan oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polda Jambi, Jumat.

Dugaan korupsi terendus pada pelaksanaan proyek pengadaan peralatan praktik utama yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dari hasil penyelidikan, diduga dana pendidikan senilai Rp.180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp.51 miliar untuk SMA dan Rp.122 miliar untuk 16 SMK.

Baca Juga  DPRD Provinsi Jambi “Diserbu” Siswa SMA

Tim investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang Rp.6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan masuk ke kepolisian terkait kasus ini.

“Satu kasus sudah dalam tahap proses. Tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dari laporan audit terdapat kerugian negara Rp.21,89 miliar,” kata Taufik.

Baca Juga  Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Paritrana Awards 2024

Seorang tersangka berinisial ZH diketahui pernah menjabat PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2021. ZH pun telah diamankan.

Taufik menyebut, dalam penyelidikan ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa, terkait proses pengadaan barang.

Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, dan sejumlah alat lainnya, tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah meminta penjelasan saksi ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan pelanggaran hukum.

Baca Juga  PKS Jambi Kirim Relawan Kemanusiaan ke Aceh

“Setelah diperiksa, ternyata barang sudah mark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” jelas Taufik.

Dalam kasus ini tersangka ZH dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 2 junto pasal 18 junto pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Taufik. | dod

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Tim SAR Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Terjebak Banjir

Reportase

Angkutan Batu Bara Bikin Susah Saja…

Reportase

Bupati Muaro Jambi Imbau Pedagang Tidak Naikkan Harga Sepihak

Reportase

Polda Jambi Musnahkan Narkotika Tangkapan Bernilai 16 Miliar Rupiah

Reportase

Gubernur Jambi Buka Jambore Daerah Pramuka 2026

Reportase

Kerinci Rayakan Usia ke-67, BBS Serukan Sinergi Pembangunan

Reportase

DPRD Provinsi Jambi Desak Penggunaan Jalan Khusus Batu Bara  

Reportase

Meriahkan Ramadan 1447 H, Pemkot Jambi Gelar Lomba Religi