Home / Reportase

Jumat, 11 April 2025 - 12:28 WIB

Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sita uang Rp.6 miliar dari kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan | pld

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sita uang Rp.6 miliar dari kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan | pld

JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus itu dibeberkan oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polda Jambi, Jumat.

Dugaan korupsi terendus pada pelaksanaan proyek pengadaan peralatan praktik utama yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dari hasil penyelidikan, diduga dana pendidikan senilai Rp.180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp.51 miliar untuk SMA dan Rp.122 miliar untuk 16 SMK.

Baca Juga  Pemprov Jambi Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gandeng UMKM Skala Besar

Tim investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang Rp.6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan masuk ke kepolisian terkait kasus ini.

“Satu kasus sudah dalam tahap proses. Tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dari laporan audit terdapat kerugian negara Rp.21,89 miliar,” kata Taufik.

Baca Juga  Ariansyah Pernah Huni Lapas dan Laporkan Gubernur Masih Dipakai Al Haris...

Seorang tersangka berinisial ZH diketahui pernah menjabat PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2021. ZH pun telah diamankan.

Taufik menyebut, dalam penyelidikan ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa, terkait proses pengadaan barang.

Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, dan sejumlah alat lainnya, tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah meminta penjelasan saksi ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Polda Jambi Siap Bantu OJK Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Bodong

“Setelah diperiksa, ternyata barang sudah mark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” jelas Taufik.

Dalam kasus ini tersangka ZH dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 2 junto pasal 18 junto pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Taufik. | dod

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Jalan Tol Jambi – Rengat Dipacu, Target Rampung 2027

Reportase

PT Kaswari Unggul dan Warga Rantau Karya Bertemu, Ini Kesepakatannya…

Politik

PAN Berjaya di Tanjung Jabung, Romi Diuntungkan ?

Reportase

Pemkab Muaro Jambi Siapkan Program Pemulihan Rumah Korban kebakaran

Reportase

Jelang Tahapan Pencalonan, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Reportase

Temukan SK dan KTP Palsu, BRI Sungai Penuh Nyaris Tertipu

Reportase

PHR Zona 1 dan Jurnalis Diskusikan Upaya Peningkatan Produksi Migas

Reportase

Tangan Dingin Doktor Budi Setiawan Bangkitkan Prestasi Olahraga Jambi