Home / Reportase

Selasa, 22 April 2025 - 16:11 WIB

Tiga Pemain Minyak Ilegal Ditangkap, Sang Boss Dirawat di RS Bhayangkara

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

JAMBIBRO.COM — Dua orang penambang minyak tanpa izin (illegal drilling), dan satu orang pemodalnya, ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kedua pelaku penambangan minyak ilegal, atau biasa disebut pemolot, H dan Y, bekerja di sumur berbeda, di Desa Pompa Air, Bajubang, Kabupaten Batanghari. Namun kedua sumur itu sama-sama milik AG alias IK.

H, Y dan AG ditangkap Sabtu siang 19 April 2025. Mereka tertangkap basah sedang molot. Tak lama setelah penangkapan H dan Y, polisi meringkus AG.

Baca Juga  Beredar Rekaman Suara Petinggi Gerindra Jambi Lawan Keputusan Prabowo

Ketiga orang ini diamankan di Polda Jambi. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi, pipa canting, tali tambang dan katrol.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, H dan Y bekerja bergantian setiap satu jam di sumur minyak masing-masing. Dalam sehari mereka bekerja 3 – 4 jam.

Baca Juga  PKK Muaro Jambi Tegaskan Kaum Ibu Berperan Penting Bentuk Karakter Generasi Bangsa

Dalam sehari H dan Y bisa menyedot 600 liter minyak dari perut bumi. Mereka mendapat upah Rp.100.000,- per drum kapasitas 210 liter. Upah dibayarkan setelah satu minggu mereka bekerja.

Minyak mentah hasil tambang ilegal ini dijual AG seharga Rp.800.000,- per drum. AG ini pemain lama. Pada Agustus 2024 dia pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus yang sama.

Baca Juga  Jun Mahir Kunjungi Korban Kebakaran, Antar Langsung Bantuan

H dan Y kini ditahan di sel tahanan Markas Polda Jambi. Sedangkan AG dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengidap penyakit diabetes dengan kategori hiperglikemia (sangat tinggi dan berbahaya).

Akibat perbuatannya, H, Y dan AG dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. | dia

Share :

Baca Juga

Reportase

Silaturahmi Lewat Domino Jurnalis dan FK-IJK Jambi Adu Strategi

Reportase

10 Tahun Bekerja Sama dengan FJM, SKK Migas – KKKS Merasa Terbantu

Reportase

Gubernur Disambut Dingin, Emak-Emak Elukan Maulana – Diza

Reportase

DPRD Provinsi Jambi Sepakati Tiga Ranperda

Reportase

Seru… Tentara dan Polisi Ikut Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI

Reportase

Wali Kota Maulana Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Reportase

Wali Kota Maulana Apresiasi RT 16 Pematang Sulur Jadi Percontohan Kampung Bahagia

Ragam

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Transportasi Berobat