Home / Reportase

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Jambi Terbitkan SE Wali Kota Atur Aktivitas Bulan Ramadan

Wali Kota Jambi, Maulana

Wali Kota Jambi, Maulana

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 Masehi / 1446 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditetapkan setelah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.

Rapat juga diikuti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat se-Kota Jambi, pada 21 Februari 2025, di ruang rapat Sekda Kota Jambi.

Baca Juga  Kota Jambi Resmi Bentuk Tim Task Force MIL, Wakili Indonesia di Program Global UNESCO

Dalam rapat dibahas pelaksanaan ibadah dan kegiatan ekonomi masyarakat pada bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi. Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan.

“Terhitung tanggal 26 Februari 2025 (H-3 Ramadan) dan dibuka kembali H+3 tanggal 3 April 2025, tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri),” kata Abu Bakar, Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga  Al Haris Salurkan Bantuan Rp.4,17 Miliar untuk Masjid di Kota Jambi

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan juga, pemilik pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, minimarket tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah mengenakan peci untuk pria serta selendang, jilbab dan kerudung untuk wanita.

Kepala Diskominfo Kota Jambi itu juga menjelaskan, untuk kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi, boleh tetap dibuka. Namun wajib menutup menggunakan tirai, tidak demonstratif, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatannya demi menghormati bulan Ramadan.

Baca Juga  Tak Boleh Tambah Libur, Pemkot Jambi Besok Sidak ASN Secara Digital Dari Command Center

Poin selanjutnya, mengatur tentang kegiatan tadarus di masjid dan musholla menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah lewat jam tersebut tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Terakhir, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

“Surat edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi,” ujar Abu Bakar. | dki

Share :

Baca Juga

Reportase

Mustaharuddin Reses di Tebo, Warga Minta Infrastruktur

Reportase

Maulana – Diza Kembali Perjuangkan Tambahan Jaringan Gas

Reportase

Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lagi Pakai Jalan Umum

Reportase

Sekoja Kota Santri, Daerah Penghasil Ulama Besar

Reportase

Halal Bihalal di Lobi Kantor Gubernur, Al Haris Beri Dispensasi Bagi Pegawai yang Masih di Perjalanan

Reportase

Komisi I DPRD Provinsi Jambi Ingin Penanganan Hoaks Terstruktur dan Berbasis Data

Reportase

Pelindo Jambi Ajak Mahasiswa dan Sekolah Bahas Masa Depan Pelabuhan Digital dan Hijau

Reportase

Resmi Jabat Wakapolda Jambi, Brigjen Mirza Mustaqim Balik Kampung