Home / Reportase

Rabu, 4 September 2024 - 10:02 WIB

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Instruksi Gubernur Jambi tanggal 2 September 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara | dki-pj

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan angkutan batu bara. Pemprov Jambi mengeluarkan lagi surat pada 2 September 2024.

Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 ditujukan pada para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir batu bara. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Johansyah menegaskan kepada para pihak, bahwa kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga  Tanjung Jabung Timur Tuan Rumah Safari Ramadhan, Bupati Dillah: Perkuat Sinergi Pembangunan

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.

Baca Juga  Bahren Nurdin Nilai Langkah Al Haris Sudah Tepat dan Perlu Didukung

Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal 10 – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Johansyah mengingatkan, angkutan batu bara dilarang melaksanakan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi tersebut.

Baca Juga  BKOW Jambi Bagi-bagi Bingkisan di Hari Ibu

“Akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat itu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, para kapolres dan para kadishub daerah yang dilintasi.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah. Ingub itu harus dipatuhi semua pihak. | RUL

Share :

Baca Juga

Reportase

19 Personel Polda Jambi Terima Pin Emas dari Kementerian Agraria

Reportase

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Menyemai Perlindungan, Menuai Kesejahteraan

Reportase

Pelindo Jambi Ajak Mahasiswa dan Sekolah Bahas Masa Depan Pelabuhan Digital dan Hijau

Reportase

Ririn Buka O2SN, FLS3N dan PKPS Tingkat SMP/SMP IT se-Kecamatan Sekernan

Reportase

BBS Beri Motivasi dan Semangat pada Mahasiswa Baru Pertanian Unja

Nasional

PHR Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang APQ Awards 2025

Reportase

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

Reportase

Stadion Rp250 Miliar, Mimpi Besar atau Bom Waktu?