Home / Reportase

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Serahkan Santunan Rp184 Juta kepada Ahli Waris Romi Eka Setiawan

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Romi Eka Setiawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja | dia

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Romi Eka Setiawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja | dia

JAMBIBRO.COM — BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari menyerahkan santunan jaminan sosial senilai Rp184.042.910 kepada ahli waris almarhum Romi Eka Setiawan, karyawan PT Kajang Lako yang bertugas sebagai satpam di Bank Jambi.

Acara penyerahan santunan berlangsung di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis 8 Januari 2026.

Santunan diberikan atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami almarhum Romi Eka Setiawan, saat menjalankan perjalanan dinas beberapa waktu lalu.

Peristiwa kecelakaan dialami Romi Eka Setiawan terjadi di Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga mengakibatkannya meninggal dunia.

Baca Juga  Aklamasi… Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi Periode 2025-2030

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Pio Susandi, serta Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari, Pio Susandi, memastikan bahwa Romi Eka Setiawan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dinas dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga  Jelang Habis Masa Jabatan, Edi Purwanto Raih Gelar Doktor

“Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Romi Eka Setiawan. Almarhum adalah seorang pejuang nafkah yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Pio.

Pio menegaskan, sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum Romi Eka Setiawan berhak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan seluruh hak peserta diberikan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Danrem Garuda Putih Sebut Job Fair Polda Jambi Dongkrak Kesejahteraan Warga

Santunan yang diterima ahli waris terdiri dari santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp173.200.000, santunan Jaminan Hari Tua Rp10.842.910, serta santunan Jaminan Pensiun Berkala Rp4.796.400 per tahun.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, demi menghadirkan rasa aman dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Bupati Muaro Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Mantan Kades Kasang Pudak

Reportase

Bupati Tanjabtim Tegaskan WTP Kedelapan Jadi Cambuk Keras Bagi Seluruh OPD

Reportase

Pelindo Jambi dan Kejari Tanjabtim Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Reportase

Elpisina Serap Aspirasi Warga Kasang Pudak, Soroti Gaya Hidup Konsumtif dan Maraknya Pekat

Reportase

PAN “Pecah” Jelang Pilkada Tanjabtim ?

Reportase

Sah… Bambang Yugo Pamungkas Pimpin Ditreskrimsus Polda Jambi

Reportase

PHR Zona 1 dan Jurnalis Diskusikan Upaya Peningkatan Produksi Migas

Politik

Di Luar Dugaan, Pengantar Romi – Sudirman Membludak, Datang Sendiri Tanpa Ada Seragam…