Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum 2024 di salah satu daerah di Provinsi Jambi, Sabtu, 24 Februari 2024 | DH
JAMBIBRO.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 dilaksanakan di 12 Tempat Pemungutan suara (TPS) pada 3 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Sabtu, 24 Februari 2024.
PSU diadakan di Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo. Di Kota Jambi, dilakukan di TPS 66 Simpang Rimbo dan TPS 04 Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, serta TPS 15 Penyengat Rendah dan TPS 21 Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura.
Di TPS 66 Simpang Rimbo dan TPS 04 Kenali Besar, PSU dilakukan untuk semua jenis surat suara. Di TPS 15 Penyengat Rendah hanya untuk pemilihan presiden. Sedangkan di TPS 21 Buluran Kenali untuk pilpres, DPD dan DPR.
Di Kabupaten Batanghari, PSU dilakukan untuk seluruh surat suara, di TPS 04 Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi, TPS 03 Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, TPS 08 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung, dan di TPS 03 Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.
Sedangkan di Kabupaten Tebo dilakukan di TPS 01, 02 dan 03 Tabun Kecamatan VII Koto untuk seluruh jenis surat suara, serta di TPS 06 Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, untuk seluruh jenis surat suara.
PSU tersebut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi. Para komisioner Bawaslu Provinsi Jambi disebar ke 3 daerah yang melaksanakan PSU.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menyebut, pelaksanaan PSU itu berjalan lancar sesuai prosedur. Seluruh logistik cukup.
Wein mengungkapkan, PSU dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, karena adanya beberapa temuan. Diantaranya, ada warga yang tidak berhak memilih tapi ikut memilih. | DIA
Editor : Doddi Irawan