Home / Berita Utama / Politik

Minggu, 17 Desember 2023 - 22:48 WIB

Jangan Ada Korban Lagi, KPU Perketat Syarat Anggota KPPS

Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim (kanan) memaparkan sistem penerimaan petugas KPPS, Minggu, 17 Desember 2023 | foto : dia

 

JAMBIBRO.COM – Menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Ada 13.321 orang yang bertugas pada 1.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jambi. Setiap TPS akan ada 7 orang petugas,” kata Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim, di Kota Jambi, Minggu, 17 Desember 2023.

Abdul Rahim menjelaskan, untuk mencegah jatuhnya korban, seperti petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019, KPU RI memberlakukan aturan super ketat. Salah satunya membatasi usia anggota KPPS.

Baca Juga  Desak Percepat Jalan Khusus Batu Bara, Begini Kata Al Haris

“Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun. Juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari pelayanan kesehatan. Bisa dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik, negeri maupun swasta,” katanya.

Rahim minta calon anggota KPPS benar-benar memeriksakan kesehatannya. Jangan ada yang memalsukan dokumen, karena itu akan merugikan diri sendiri.

Pembatasan usia maksimal bagi petugas KPPS baru dipakai pada Pemilu 2024. Sebelumnya KPU hanya mengatur batas usia minimal.

Baca Juga  KPU Kota Jambi Nonton "Tepatilah Janji" Bareng Siswa MAN 2

Selain masalah kesehatan, Abdul Rahim yang akan “pensiun” dari KPU Kota Jambi juga mengingatkan, anggota KPPS tidak berafiliasi pada partai politik tertentu, dan tidak pernah dipidana penjara.

Menariknya, untuk pemilu kali ini KPU RI menaikkan honor petugas KPPS, dari Rp.550 ribu menjadi Rp.1,2 juta untuk ketua, dan Rp.1 juta untuk anggota KPPS. Sedangkan petugas linmas yang direkrut pemerintah daerah diberi honor sekitar Rp.750 ribu.

Rekrutmen petugas KPPS dilaksanakan pada tanggal 11 – 20 Desember 2023. Setelah diseleksi, KPU Kota Jambi mengumumkan petugas yang diterima pada 30 Desember 2023. Pelantikan dilakukan pada 25 Januari 2024.

Baca Juga  Empat Calon DPD RI Dapil Jambi Kumpulkan Suara di Atas 100.000, Ini Orang-orangnya...

“Masa kerja petugas KPPS selama 1 bulan, sejak dilantik hingga 25 Februari 2024. Pada masa tugas itu, anggota KPPS bisa dipanggil jika terjadi masalah. Jadi bukan sebatas pemilu selesai saja,” ujar Rahim.

Rahim mengungkapkan, pada Pemilu 2024 aturannya memang sangat ketat. Namun sistem kerjanya lebih mudah, karena berbasis digital. Sistemnya nanti tidak manual lagi, tapi memanfaatkan teknologi informasi.

“Saya sudah mencobanya, tidak sampai pagi, tidak ada yang sakit,” papar Rahim. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Beredar Video Kontroversial Ketua Baznas Provinsi Jambi

Berita Utama

Mukti Sa’id Dilantik Jadi Penjabat Bupati Merangin, Ini Perintah Al Haris…

Berita Utama

Tolak Stockpile Batu Bara, Warga Surati Gubernur dan Bupati Tapi Tak Ada Jawaban

Berita Utama

Budi Setiawan Tak Terlawan di Alam Barajo, Warga Jamin Menang 70%

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan

Politik

Mursyid Sonsang Yakin Dillah – Muslimin Sukses Bangun Tanjabtim

Berita Utama

Golkar Diprediksi Pimpin DPRD Kota Jambi, Akankah DR Budi Setiawan Melenggang Menuju BH 1 A ?

Berita Utama

Dijagokan Jadi Ketua Umum KONI Tanjabtim, Rustam Punya Seabrek Misi