Home / Berita Utama / Kriminalitas

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:56 WIB

Polres Bungo Beberkan Teka-Teki Mayat Tanpa Kepala

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan membeberkan kronologis penemuan mayat tanpa kepala | foto: tribratanews

JAMBIBRO.COM – Misteri pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Bungo, Sabtu 8 Juni lalu, akhirnya terungkap.

Korban, Pahman, warga Rantau Embacang, Tanah Sepenggal, Bungo, dibunuh oleh temannya sendiri, SP.

Kronologis pembunuhan ini dibeberkan Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, pada konferensi pers, Kamis, 13 Juni 2024, seperti dilansir dari tribratanews.jambi.polri.go.id.

Singgih mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, SP dan Pahman janjian pergi memperbaiki jam tangan. Usai itu mereka minum tuak.

Baca Juga  Maxim Sampaikan Belasungkawa, Janji Beri Santunan untuk Keluarga Risdianto

Sehabis minum tuak mereka pergi ke sebuah bangunan bekas madrasah, di Rantau Embacang. Di sinilah SP menghabisi nyawa Pahman.

“Motifnya dendam. Pelaku sakit hati pada korban. Pelaku menebas leher korban, lalu memotongnya sampai terpisah dari tubuh korban,” kata Singgih.

Melihat korban tewas, SP mengambil karung dan kantong kresek di rumah orang tuanya. Dia lalu membuang jasad korban ke pinggir Sungai Batang Tebo.

Keesokan harinya, Minggu 9 Juni, warga heboh dengan penemuan mayat tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Mancur. SP pun panik.

Baca Juga  Pelaku Begal Tewas, Korban Jadi Tersangka

SP berusaha melarikan diri dari kampungnya. Dia kemudian mengubah warna motor milik korban yang digunakannya untuk kabur.

Dua hari berselang, Selasa 11 Juni, tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi berhasil menangkap SP.

Kapolres Bungo, Singgih menyebut, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Dia tak terima disebut yatim piatu dan tidak diakui orang tuanya.

Baca Juga  Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Anang Dibunuh Orang Suruhan Sang Kekasih

Singgih meluruskan motif pembunuhan Pahman yang beredar di media sosial. Santer isu korban dibunuh karena masalah asmara.

“Status korban masih bujangan. Tapi korban hanya kenal pelaku, tidak dekat dengan istri maupun keluarga pelaku. Murni sakit hati,” ujar Singgih.

SP dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bungo. SP dikenakan pasal 338 KUHP, namun masih didalami kemungkinan ada unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tim SAR Temukan Semua Korban Tabrakan Kapal di Perairan Kampung Laut

Berita Utama

Layanan RSUD Raden Mattaher Tetap Jalan Meski Ada Gangguan Listrik

Berita Utama

Diduga Kuat Akibat Pencurian, Tim PEP Jambi Cepat Atasi Kebocoran Minyak di Desa Pondok Meja

Kriminalitas

Ko Apex Bungkam, Cueki Pertanyaan Wartawan

Berita Utama

Fokal IMM Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Berita Utama

Empat Calon DPD RI Dapil Jambi Kumpulkan Suara di Atas 100.000, Ini Orang-orangnya…

Berita Utama

Pemkot Jambi Perpanjang Lagi Masa Pembelajaran Daring

Berita Utama

Bupati Tanjungjabung Timur Sambangi Bupati Bungo, Ada Apa ?…