Home / Berita Utama / Kriminalitas

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:56 WIB

Polres Bungo Beberkan Teka-Teki Mayat Tanpa Kepala

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan membeberkan kronologis penemuan mayat tanpa kepala | foto: tribratanews

JAMBIBRO.COM – Misteri pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Bungo, Sabtu 8 Juni lalu, akhirnya terungkap.

Korban, Pahman, warga Rantau Embacang, Tanah Sepenggal, Bungo, dibunuh oleh temannya sendiri, SP.

Kronologis pembunuhan ini dibeberkan Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, pada konferensi pers, Kamis, 13 Juni 2024, seperti dilansir dari tribratanews.jambi.polri.go.id.

Singgih mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, SP dan Pahman janjian pergi memperbaiki jam tangan. Usai itu mereka minum tuak.

Baca Juga  Mengungkap Misteri Pembunuhan di Kamar Kos 13

Sehabis minum tuak mereka pergi ke sebuah bangunan bekas madrasah, di Rantau Embacang. Di sinilah SP menghabisi nyawa Pahman.

“Motifnya dendam. Pelaku sakit hati pada korban. Pelaku menebas leher korban, lalu memotongnya sampai terpisah dari tubuh korban,” kata Singgih.

Melihat korban tewas, SP mengambil karung dan kantong kresek di rumah orang tuanya. Dia lalu membuang jasad korban ke pinggir Sungai Batang Tebo.

Keesokan harinya, Minggu 9 Juni, warga heboh dengan penemuan mayat tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Mancur. SP pun panik.

Baca Juga  Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh", Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

SP berusaha melarikan diri dari kampungnya. Dia kemudian mengubah warna motor milik korban yang digunakannya untuk kabur.

Dua hari berselang, Selasa 11 Juni, tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi berhasil menangkap SP.

Kapolres Bungo, Singgih menyebut, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Dia tak terima disebut yatim piatu dan tidak diakui orang tuanya.

Baca Juga  Maxim Sampaikan Belasungkawa, Janji Beri Santunan untuk Keluarga Risdianto

Singgih meluruskan motif pembunuhan Pahman yang beredar di media sosial. Santer isu korban dibunuh karena masalah asmara.

“Status korban masih bujangan. Tapi korban hanya kenal pelaku, tidak dekat dengan istri maupun keluarga pelaku. Murni sakit hati,” ujar Singgih.

SP dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bungo. SP dikenakan pasal 338 KUHP, namun masih didalami kemungkinan ada unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saniatul Mundur, Romi Sudah Punya Pendamping Baru

Berita Utama

Wali Kota Jambi Rotasi Sembilan Pejabat Eselon II

Berita Utama

Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas

Berita Utama

PAN Berjaya di Tanjung Jabung, Romi Diuntungkan ?

Berita Utama

Pertamina EP Jambi Serahkan Pengelolaan TK Patra Serandi kepada Desa Talang Belido

Berita Utama

Polda Jambi Siap Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berita Utama

Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi, Ini Alasannya…

Berita Utama

Mukti Sa’id Dilantik Jadi Penjabat Bupati Merangin, Ini Perintah Al Haris…