Home / Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:24 WIB

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

Kado HUT Bhayangkara 120 Polisi Naik Pangkat

Hukum

Polda Jambi Terbaik 1 Kompolnas Award 2024, Singkirkan Sulteng, Papua, Kalsel dan Kalteng

Berita Utama

Stockpile Batu Bara Terbakar, Polda Jambi Minta Penjelasan Pemilik IUP dan Lahan, DLH Ambil Sampel Kualitas Udara

Hukum

Wakapolda Apresiasi Kinerja Humas Polda Jambi dan Polres Jajaran

Hukum

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Hukum

Jelang Tahapan Pencalonan, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Hukum

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Hukum

Polda Jambi Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Pembangkang