JAMBIBRO.COM — Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Sudirman, berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi melalui badan anggaran yang menyepakati KUA PPAS Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.
Apresiasi itu disampaikan Sudirman pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2025, di Ruang Utama Sidang DPRD Provinsi Jambi, Selasa (12/11/2024) malam.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan badan anggaran dan keputusan dewan. Kami sangat menyadari, kinerja pelaksanaan APBD 2025 cukup berat,” ungkapnya.
Sudirman mengatakan, kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat dan tuntutan pencapaian kinerja yang lebih baik, serta pemenuhan standar pelayanan minimal, ditambah pemenuhan beberapa mandatory spending, belum bisa diimbangi dengan peningkatan pendapatan yang signifikan.
Dikatakan, dalam pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2025 perlu kesatuan cara pandang merumuskan program kegiatan yang lebih fokus dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran strategis daerah tahun 2025, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.
“Menyatukan pandangan atau visi bukanlah perkara mudah. Kebijakan yang disepakati tentu saja tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun kita semua harus bijaksana menyikapinya dan memahami akan banyaknya mandatory spending yang harus dipenuhi di tengah keterbatasan kemampuan anggaran,” kata Sudirman.
Sudirman menegaskan, dalam kerangka pengelolaan belanja daerah pada APBD 2025, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kita semua harus memiliki cara pandang sama bahwa alokasi anggaran setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan pertimbangan pemerataan atau berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya.
Laporan Badan Anggaran dan Keputusan Dewan itu menjadi landasan menyusun Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dan acuan menentukan langkah-langkah strategis ke depan.
“Pada dasarnya apa yang menjadi penekanan, semuanya menunjukkan dorongan besar untuk kemajuan Provinsi Jambi. Saya minta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap yang disampaikan anggota dewan,” ucap Sudirman.
Sudirman juga mengingatkan, setelah kesepakatan KUA PPAS ini akan memasuki tahapan pembahasan Ranperda APBD. Hanya ada waktu efektif 18 hari kalender hingga 30 November untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025.
Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, kepala daerah dan DPRD “wajib” menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Ketepatan waktu penetapan APBD ini menjadi atensi khusus dalam Monitoring Center of Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi atau MCP KPK. Keterlambatan prosesnya mengindikasikan adanya titik rawan korupsi yang harus dicegah oleh pemerintah daerah.
“Semua harus memperhatikan jadwal pembahasan dengan ketat dan dapat menyelesaikan RAPBD 2025 dengan baik dan tepat waktu,” ujar Sudirman. | RAN