Home / Ekobis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:36 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024, tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah, dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.

POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek (POJK 55/2020), khususnya aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.

Baca Juga  ISFO 2024 Bidik Pelajar dan Mahasiswa

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberi pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun short selling dalam POJK 6/2024, diharap dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Baca Juga  SJK Kokoh Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  • Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
  • Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  • Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  • Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  • Ketentuan Sanksi.
Baca Juga  SICANTIKS Perluas Edukasi Keuangan Syariah

POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | DIA

Share :

Baca Juga

Ekobis

Khairul Suhairi Siap Bawa Bank Jambi Lebih Maju Lagi

Ekobis

BI Jambi Gelar Pertemuan Tahunan, Sinergi Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Jambi

Ekobis

Kenaikan Harga Bahan Dapur Pemicu Inflasi di Jambi

Ekobis

Akses Inklusi Keuangan Wujudkan Masyarakat Produktif

Ekobis

Bank Jambi HUT ke-61, Abdullah Sani Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ekobis

Wawako Jambi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Bersama OJK dan IJK

Ekobis

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Ekobis

Membangun Perbankan Syariah Tangguh: Transformasi Menuju Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial