Home / Ekobis

Kamis, 7 November 2024 - 18:16 WIB

OJK Terbitkan POJK Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap penerbitan POJK ini memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV), sekaligus fiscal tools pemerintah untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Penerbitan POJK ini diharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pasca diberlakukannya UU P2SK.

POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah, terkait penilaian kemampuan dan kepatutan, serta penilaian kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham.

Baca Juga  OJK Bersama Asosiasi Fintech Luncurkan Panduan Kode Etik AI

Sebelum berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), PT SMI telah diawasi, sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Namun, pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah “tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan UU ini”, sehingga POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI.

Di sisi lain, dalam pasal 2E Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, diatur bahwa PT SMI berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Terbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia Versi 2

Berdasarkan ketentuan tersebut, walaupun PT SMI sudah di luar ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan, tapi PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).

Dengan terbitnya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI, POJK ini menjadi landasan hukum bagi OJK melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah.

Baca Juga  Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol Ilegal dan Pinpri

POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai:
a. kelembagaan dan kepengurusan;
b. penyelenggaraan usaha;
c. sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana;
d. penilaian Tingkat Kesehatan;
e. penetapan status pengawasan;
f. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen;
g. pelaporan;
h. aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ekobis

Perekonomian Provinsi Jambi 2024 Diperkirakan Tumbuh 4,70 – 5,20 %

Ekobis

OJK Dorong Pengembangan Profesi Internal Audit di Indonesia

Ekobis

25.474 Warga Provinsi Jambi Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Totalnya 339 Miliar Rupiah

Ekobis

Areal Meningkat 109 Persen, Kelapa Sawit Masih Andalan Jambi

Ekobis

OJK Gelar Forum Pasar Modal ASEAN

Ekobis

SKK Migas Gelar Pentas 2023, Perkuat Komitmen Penegakan Integritas

Ekobis

Warga Jambi Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jelang Idul Fitri Cukup