Home / Ekobis

Kamis, 7 November 2024 - 18:16 WIB

OJK Terbitkan POJK Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap penerbitan POJK ini memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV), sekaligus fiscal tools pemerintah untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Penerbitan POJK ini diharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pasca diberlakukannya UU P2SK.

POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah, terkait penilaian kemampuan dan kepatutan, serta penilaian kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham.

Baca Juga  Indonesia - Singapura Perkuat Kolaborasi Fintech dan Aset Keuangan Digital

Sebelum berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), PT SMI telah diawasi, sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Namun, pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah “tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan UU ini”, sehingga POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI.

Di sisi lain, dalam pasal 2E Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, diatur bahwa PT SMI berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Kampanyekan Keuangan Syariah Selama Ramadan

Berdasarkan ketentuan tersebut, walaupun PT SMI sudah di luar ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan, tapi PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).

Dengan terbitnya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI, POJK ini menjadi landasan hukum bagi OJK melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah.

Baca Juga  Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai:
a. kelembagaan dan kepengurusan;
b. penyelenggaraan usaha;
c. sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana;
d. penilaian Tingkat Kesehatan;
e. penetapan status pengawasan;
f. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen;
g. pelaporan;
h. aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Zulkifli Hasan Cek Harga Sembako di Pasar Talang Banjar

Ekobis

FJM Jambi – Sumsel Kompak Dukung Industri Hulu Migas

Ekobis

OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal Sektor Jasa Keuangan di Era Digitalisasi

Ekobis

Ekspansi Kembangkan Usaha, Bank Jambi Bergabung dengan BJB

Ekobis

JMO dan MLT Mudahkan Pekerja Dapatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Ekobis

Harga Bahan Pokok Naik Jelang Bulan Puasa, Edi Purwanto Ingatkan Al Haris

Ekobis

Wamen Perdagangan Beri Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Jambi

Ekobis

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah