Home / Ekobis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:38 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha

Ilustrasi | foto : infobanknews.com

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).

Pencabutan dilakukan karena PT ASPAN tidak memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan.

PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Pencabutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Baca Juga  OJK dan IJK Sukses Gelar Jambi Financial Expo 2025

Ogi menyebut, OJK ingin menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).

OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Menurut Ogi, Direksi PT ASPAN dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Namun, OJK tidak dapat menyetujui, karena tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Baca Juga  Persepsi Optimistis Perbankan di Tengah Risiko Perlambatan Ekonomi Global

OJK juga telah melakukan pengawasan, dan menemukan indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

OJK juga memenuhi permintaan beberapa pemegang polis, untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN, terkait penyelesaian kewajiban pada pemegang polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN, dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya. Dalam tempo 30 hari wajib menyelenggarakan RUPS, untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Baca Juga  Percepat Layanan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah

Sejak pencabutan izin, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Jambi Punya Karbon Luar Biasa, Peluang Bisnis Besar

Ekobis

Bank Jambi HUT ke-61, Abdullah Sani Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ekobis

Banjir Porak Porandakan Kota Sungaipenuh, 1.061 Hektar Sawah Dipastikan Gagal Panen

Ekobis

SKK Migas Gelar Pentas 2023, Perkuat Komitmen Penegakan Integritas

Ekobis

Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Positif dan Terjaga di Provinsi Jambi

Ekobis

Lebih Rendah Dibanding Nasional, Inflasi Jambi April Tetap Terkendali

Ekobis

Pemprov Jambi Gelontorkan Rp.14,2 Miliar untuk Beasiswa

Ekobis

OJK Bersama Asosiasi Fintech Luncurkan Panduan Kode Etik AI