Home / Ekobis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:38 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha

Ilustrasi | foto : infobanknews.com

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).

Pencabutan dilakukan karena PT ASPAN tidak memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan.

PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Pencabutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Baca Juga  Al Haris Apresiasi OJK, Hasan Fauzi Minta Yan Iswara Rosya Ciptakan Lingkungan Kerja Kondusif

Ogi menyebut, OJK ingin menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).

OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Menurut Ogi, Direksi PT ASPAN dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Namun, OJK tidak dapat menyetujui, karena tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

OJK juga telah melakukan pengawasan, dan menemukan indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

OJK juga memenuhi permintaan beberapa pemegang polis, untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN, terkait penyelesaian kewajiban pada pemegang polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN, dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya. Dalam tempo 30 hari wajib menyelenggarakan RUPS, untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan

Sejak pencabutan izin, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. | REL

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DBH Migas Bantu Jutaan Rakyat, Tak Ada Migas Pun Dapat Bagian

Ekobis

Ramadhan Berkah, Idul Fitri Bahagia : Wawako Diza Berbagi di Panti Asuhan

Ekobis

Tertarik Dapat Hibah hingga Rp3 Miliar untuk Usaha Sosial Kamu? Ini Tipsnya!

Ekobis

OJK Terima Daftar Koperasi Jasa Keuangan

Ekobis

Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ekobis

OJK Terbitkan POJK Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Ekobis

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Field Santuni 240 Anak Yatim-Piatu

Ekobis

Sepanjang Tahun 2023 SKK Migas Sukses Reaktivasi 1.142 Sumur