Home / Ekobis

Kamis, 18 Januari 2024 - 00:31 WIB

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan, dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan terbuka, yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia di forum G-20, untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.

Baca Juga  OJK Ikut Perkuat SDM Kaum Ibu

Selain itu juga dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023:

1. Ketentuan umum berisi definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih satu negara, ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Baca Juga  OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

2. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:

  • Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
  • Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.
  • Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
  • Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
  • Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
  • Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. ***
Baca Juga  Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Share :

Baca Juga

Ekobis

Gubernur Jambi Resmikan Kedai Pangan Singkut dan Kemasan Beras Balumbo Biduk

Ekobis

Asian Agri Serahkan Panen Perdana Program Sekolah Sawit Lestari di Jambi

Ekobis

Pemprov Jambi Gelontorkan Rp.14,2 Miliar untuk Beasiswa

Ekobis

Arie Triyono: Pelopor Agribisnis yang Mengubah Lanskap Peternakan Indonesia

Ekobis

Pemkot Jambi Sangat Mendukung Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

Ekobis

OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

Ekobis

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Ekobis

Sepanjang Tahun 2023 SKK Migas Sukses Reaktivasi 1.142 Sumur