Home / Ekobis

Kamis, 18 Januari 2024 - 00:31 WIB

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan, dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan terbuka, yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia di forum G-20, untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.

Baca Juga  Kepala OJK Jambi Apresiasi Capaian TPAKD Merangin 

Selain itu juga dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023:

1. Ketentuan umum berisi definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih satu negara, ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Baca Juga  OJK Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2025, Ada KOLAK dan KURMA

2. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:

  • Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
  • Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.
  • Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
  • Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
  • Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
  • Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. ***
Baca Juga  OJK Komitmen Perkuat Transparansi Pasar Modal  

Share :

Baca Juga

Ekobis

Gentala Arasi 2024 Meriahkan Transformasi Ekonomi Keuangan Digital

Ekobis

JMO dan MLT Mudahkan Pekerja Dapatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Ekobis

OJK Luncurkan Aplikasi Suptech Integrated Analytics Data PMDK

Ekobis

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Jambi Dampingi Al Haris Serahkan Santunan Jaminan Kematian

Ekobis

Mahasiswa Peternakan Perkuat Peran Hadapi Ketahanan Pangan di Era Society 5.0

Ekobis

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Ekobis

Mengubah Tantangan menjadi Peluang di Lapas Perempuan Jambi

Ekobis

Perkuat Pengembangan Pasar Karbon, OJK – FSRA-ADGM Jalin Kerja Sama