Home / Ekobis

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:01 WIB

OJK Terima Daftar Koperasi Jasa Keuangan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi.

Penyerahan daftar koperasi itu guna menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025 menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop hasil penilaian Kemenkop.

Nama koperasi yang diserahkan adalah:

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun)
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten (Klaten)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi (Tulang Bawang)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo (Cilacap)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam (Ciamis)
Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri (Surabaya)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia (Probolinggo)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba (Lampung Selatan)
Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera (Lampung Selatan)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera (Tegal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong (Jepara)
Koperasi Jasa Gadai Rap Maju (Malang)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa (Tulang Bawang)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera (Kendal)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur (Metro)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang (Kendal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal (Kendal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga (Cilacap)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur (Kendal)

Baca Juga  Yan Iswara Rosya Gantikan Yudha Nugraha Kurata Pimpin OJK Jambi

Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Tegas dan Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi di daerah, untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK, berlangsung baik.

Detail informasi terkait daftar koperasi open loop dapat diakses melalui website OJK, www.ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Dorong Penguatan Peran Dewan Pengawas Syariah

Ekobis

Dua Pejabat Diskominfo Provinsi Jambi Raih Penghargaan Parto.id Award

Ekobis

Maghfur Nasuha Asal Desa Pompa Air Petani Berprestasi Batanghari 2024

Ekobis

SKK Migas Gelar Pentas 2023, Perkuat Komitmen Penegakan Integritas

Ekobis

Didukung Masyarakat Kasang Kota Karang Produksi PEP Jambi Field Meningkat

Ekobis

Warsono Paparkan Laporan Perekonomian Jambi Triwulan I 2024

Ekobis

Siap Jadi Destinasi Favorit Anak Muda, ATARU Hadir di AEON Mall Deltamas

Ekobis

Mahasiswa Peternakan Perkuat Peran Hadapi Ketahanan Pangan di Era Society 5.0