Home / Nasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:18 WIB

OJK Pastikan Siap Awasi Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

sumber : siplawfirm.id

sumber : siplawfirm.id

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital.

OJK juga siap menyambut peralihan pengawasan aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga  Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri

Menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Fase pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua, adalah fase penguatan. Fase ketiga, merupakan fase pengembangan.

Mendukung peralihan tugas yang lancar, baik dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024, mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

POJK 27/2024 dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital, serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Baca Juga  OJK Catat Kinerja Positif Perbankan Syariah Tahun 2024

OJK menghimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Banyak Prestasi di Jambi, Widodo Noercahyo Kini Jenderal Bintang Satu

Nasional

Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol Ilegal dan Pinpri

Nasional

Kapuspen TNI Luruskan Rencana Penambahan Kodam Baru, Termasuk di IKN

Nasional

Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

Nasional

The 2nd OJK International Research Forum 2024 Dukung Peran Penting Inovasi Keuangan

Nasional

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI

Nasional

Akmal Yusmar Nakhodai Asosiasi Kopi Minang, Mambangkik Batang Tarandam

Nasional

OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan