Home / Nasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:18 WIB

OJK Pastikan Siap Awasi Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

sumber : siplawfirm.id

sumber : siplawfirm.id

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital.

OJK juga siap menyambut peralihan pengawasan aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga  Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Fase pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua, adalah fase penguatan. Fase ketiga, merupakan fase pengembangan.

Mendukung peralihan tugas yang lancar, baik dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024, mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

POJK 27/2024 dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital, serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Baca Juga  Menjaga Ketahanan, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

OJK menghimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Perkuat Governansi Sektor Jasa Keuangan OJK Gandeng Asosiasi Profesi

Nasional

Kunjungi Pasar Rakyat Merangin, Presiden Jokowi Bagi-Bagi Duit dan Sembako

Nasional

OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif

Nasional

BBS Hadiri Sosialisasi NUDP Bersama 14 Bupati se-Indonesia

Nasional

Menjaga Ketahanan, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Nasional

IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen melalui Bulan Fintech Nasional

Nasional

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI

Nasional

Pemkab Muarojambi Dukung Penuh MBG dan Kopdes Merah Putih