Home / Nasional

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:40 WIB

OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) melalui peluncuran aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Bidang IAKD.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, pada launching aplikasi SPRINT Bidang IAKD serta sosialisasi SEOJK tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK, di Jakarta, Senin lalu.

“Aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” kata Hasan.

Baca Juga  OJK Digination Day 2025 Dorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan Tangguh dan Inklusif

Hasan berharap dengan adanya aplikasi SPRINT, proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik, serta prosesnya dapat dieksekusi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Selain peluncuran aplikasi SPRINT, pada kegiatan dimaksud juga dilakukan sosialisasi atas penerbitan dua aturan baru, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Kedua SEOJK ini diterbitkan sebagai amanat Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi ini menjadi panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.

Baca Juga  OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat

Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

Disamping itu, aturan teknis terkait proses yang dilakukan dalam ruang uji coba dan pengembangan ini diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen.

Kedepannya, sandbox diharapkan tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba, tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tahap awal dimulainya inovasi.

Baca Juga  OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Melalui Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas

Selanjutnya, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diterbitkan dengan harapan dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK.

Berdasarkan hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bidang IAKD.

Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Kedepannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

Proyek Jalan Nasional ke Desa Pembengis Bikin Usman Ermulan Khawatir

Nasional

PHR Gelar CIIF 2025, Hadirkan 392 Inovasi

Nasional

Diza Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di SMP 17 dan SDN 66

Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Ambil Tindakan Tegas Terukur

Nasional

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tanam Pohon di Kumpeh

Nasional

Perkuat Pengembangan BPR dan BPRS, OJK Keluarkan Lagi Dua POJK

Nasional

Sarolangun Borong Dua Penghargaan Baznas Awards 2025

Nasional

Perwira Putra Jambi Jadi Komandan Upacara HUT 79 Kemerdekaan RI di Bengkalis