Home / Rilis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:23 WIB

Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Kegiatan itu meliputi 12 penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 penawaran investasi tanpa izin, 2 kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 pencatatan keuangan tanpa izin.

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi, serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Baca Juga  Tegas-tegas Saja… OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga memblokir 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sejak 2017 sampai 2023 Satgas PASTI telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga  OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Satgas PASTI minta OJK memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga  Ratu Maxima Kunjungi Indonesia Fokus Perkuat Kesehatan Finansial dan Perlindungan Konsumen

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharap selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. ***

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Promo Advance Purchase, Hemat 12% untuk Pemesanan Lebih Awal

Rilis

Kolaborasi untuk Inklusi: Pemerintah dan OJK Bersatu Perluas Akses Keuangan Daerah

Rilis

OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRC Terintegrasi

Rilis

Menteri PKP Dukung Jambi Jadi Percontohan Penataan Kawasan Kumuh

Rilis

OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi Indonesia

Rilis

Kemnaker Himpun 93 Hewan Kurban

Rilis

Tegas !!! PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

Rilis

barenbliss Hadirkan Pesona Mewah pada Bibir dengan Koleksi Aura Mood