Home / Rilis

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:49 WIB

OJK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Aman

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kinerja industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi solid.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pertumbuhan perbankan tetap positif meski ada revisi outlook negatif dari lembaga pemeringkat internasional.

Menurutnya, penyesuaian outlook terhadap bank-bank besar Indonesia, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan disebabkan oleh faktor fundamental. Perubahan tersebut lebih dipicu oleh revisi outlook peringkat kredit sovereign Indonesia dari stabil menjadi negatif.

“Pada dasarnya kondisi industri perbankan nasional berada dalam kondisi yang positif, dengan pertumbuhan kredit pada Januari 2026 sebesar 9,96 persen (yoy) sejalan dengan pertumbuhan DPK sebesar 13,48 persen (yoy),” kata Dian.

Baca Juga  Resiliensi Perbankan Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ia menambahkan bahwa kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL sebesar 2,14 persen. Permodalan juga kuat dengan rasio 25,87 persen, sementara likuiditas ample dengan rasio AL/NCD, AL/DPK, dan LCR masing-masing 121,23 persen, 27,54 persen, dan 197,92 persen.

Dari sisi fundamental, bank-bank besar Indonesia dan Himbara berada pada level yang kuat. Rasio permodalan dan likuiditas dinilai memadai untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko ke depan.

Pertumbuhan kredit kelompok bank KBMI 4 dan Himbara mencatatkan angka double digit. Masing-masing tumbuh 13,34 persen dan 13,43 persen sepanjang Januari 2026.

Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk KBMI 4 dan Himbara juga meningkat. Pertumbuhan masing-masing sebesar 16,32 persen dan 16,38 persen menunjukkan kepercayaan masyarakat tetap kuat.

Baca Juga  DIGDAYA x Hackathon 2026 Jadi Ajang Inovasi Keuangan Digital

Ketahanan permodalan berada pada level yang sangat terjaga. Rasio CAR Himbara tercatat 20,32 persen, sementara CAR KBMI 4 berada di level 22,33 persen.

Dari aspek kualitas aset, rasio kredit bermasalah (NPL Gross) berada pada kisaran kurang dari 1 persen hingga 3 persen. Loan at Risk (LaR) tetap terkendali dengan cadangan yang memadai.

Sepanjang 2025, KBMI 4 dan Himbara juga membukukan laba yang baik. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara pertumbuhan, efisiensi, kualitas aset, dan manajemen risiko.

Di tengah ketidakpastian global, Himbara terus menunjukkan kinerja intermediasi yang stabil. Peran strategisnya mendukung pembiayaan sektor riil dan program prioritas pemerintah.

OJK menegaskan bahwa penyesuaian outlook tidak secara langsung memengaruhi kemampuan bank mengakses pendanaan. Peringkat kredit bank KBMI 4 dan Himbara tetap berada pada level investment grade.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

Selain itu, struktur pendanaan perbankan nasional masih didominasi dana pihak ketiga domestik. Ketergantungan terhadap pendanaan eksternal relatif terbatas dan sudah diperhitungkan dengan matang.

OJK menghormati metodologi lembaga pemeringkat internasional. Penyesuaian outlook dipandang bersifat sementara dan berpotensi kembali stabil seiring membaiknya prospek ekonomi global dan domestik.

”OJK bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), akan terus mengawal serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi kebijakan dan penguatan pengawasan, agar ketahanan sektor perbankan senantiasa tetap terjaga dalam menghadapi dinamika dan pertumbuhan perekonomian,” kata Dian. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

Drama Investree, AAG Ditangkap Usai Kabur ke Qatar

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rilis

OJK Catat Outstanding Obligasi Berkelanjutan Rp54,94 Triliun

Rilis

Fokal IMM Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rilis

barenbliss Sukses Gelar Campus Roadshow 2025

Rilis

UMKM Kini Bisa Dapat Pembiayaan Lebih Mudah dan Terjangkau

Rilis

Tertarik Dapat Hibah hingga Rp3 Miliar untuk Usaha Sosial Kamu? Ini Tipsnya!

Rilis

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen