Home / Rilis

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:12 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga  OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Baca Juga  Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai:

Baca Juga  OJK Dorong Inklusi Keuangan Ramah Disabilitas

a. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
b. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
c. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
d. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
e. Laporan Pelaksanaan Putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil

Rilis

Drama Investree, AAG Ditangkap Usai Kabur ke Qatar

Rilis

PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Rilis

Pelindo Beri Kontribusi Rp7,47 Triliun Bagi Negara

Rilis

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Rilis

barenbliss Sukses Gelar Campus Roadshow 2025

Rilis

Tertarik Dapat Hibah hingga Rp3 Miliar untuk Usaha Sosial Kamu? Ini Tipsnya!

Rilis

Bayar QRIS di Jepang Bisa Pakai DANA