Home / Berita Utama

Selasa, 19 September 2023 - 20:14 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

POJK diterbitkan mengingat tata kelola sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank, untuk berkembang sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Melalui POJK ditekankan kembali kepada pemegang saham pengendali, selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan tindakan tidak proper, antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan atau tindakan terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, atau melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat, sehingga berpotensi merugikan bank, atau menyebabkan permasalahan pada bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola, di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi) yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.

“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi,” kata Dian.

Baca Juga  OJK Pertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Menurutnya, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai.

Berbagai perubahan tersebut telah mendorong OJK untuk mereview dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi serta menegakkan market disciplines.

Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).

Salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan Bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap Bank.

Baca Juga  OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Secara umum substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan Bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive. Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menegaskan bahwa OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada Bank Umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola ini, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.

Baca Juga  OJK Luncurkan Aplikasi Suptech Integrated Analytics Data PMDK

Lebih lanjut, Ketua Dewan Komisioner OJK juga menyampaikan bahwa penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Penerapan tata kelola yang baik pada Bank sangat dipengaruhi oleh tone from the top dari segenap pengurus Bank. Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik oleh pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris serta seluruh pihak terafiliasi dengan Bank secara menyeluruh dalam setiap aktivitas usaha dan lines of defense Bank, diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan, daya saing, dan resiliensi Bank serta penegakan integritas sistem keuangan.

Selengkapnya, POJK Tata Kelola dapat diunduh melalui website OJK dan/atau melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran pengaturan perbankan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat https://sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan App Store. ***

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lupa Cabut Colokan Listrik, Sebuah Rumah di Lebak Bandung Ludes Terbakar

Berita Utama

BI Jambi Siapkan Rp.2,2 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Begini Cara Menukarnya…

Berita Utama

Polres Bungo Beberkan Teka-Teki Mayat Tanpa Kepala

Berita Utama

Gagal Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD, Warga Aurkenali dan Mendalo Kecewa

Berita Utama

Romi – Sudirman Resmi Daftar ke KPU, Syarif Fasha dan Hasbi Anshory Hadir

Berita Utama

Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi, Ini Alasannya…

Berita Utama

Al Haris Mau Bangun Flyover dan Jembatan Batanghari III, Cari Dong Duitnya…

Berita Utama

Sepanjang Tahun 2023 Polda Jambi Selamatkan Rp.90 Miliar Uang Negara