Home / Ekobis

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:49 WIB

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

JAMBIBRO.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga  OJK Rayakan Hari Kartini Bersama Perempuan Pelaku UMKM Jakarta

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan, setiap amanat UU P2SK, diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Baca Juga  OJK Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga  OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

Lebih jauh lagi, akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

BI Jambi Siapkan Rp.2,2 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Begini Cara Menukarnya…

Ekobis

Kenaikan Harga Kelompok Volatile Foods Dorong Inflasi November 2023

Ekobis

OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

Ekobis

Jokowi Resmikan Proyek Tangguh Train 3 di Papua Barat

Ekobis

Kuatkan Kerja Sama, OJK dan Ombudsman Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ekobis

Booth Suzuki Indonesia di Pameran GIIAS 2024 Tempat Mendapatkan Mobil Baru Idaman dengan Harga Terbaik

Ekobis

OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global OECD/INFE

Ekobis

Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Pinang Jambi Meski Harga di Luar Negeri Anjlok