Home / Rilis

Senin, 15 September 2025 - 20:31 WIB

UMKM Kini Bisa Dapat Pembiayaan Lebih Mudah dan Terjangkau

Ilustrasi

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM — Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mendapat angin segar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Aturan ini dirancang untuk menjawab tantangan klasik yang selama ini dihadapi pelaku usaha kecil, sulitnya mendapatkan pembiayaan yang cepat, murah, dan sesuai kebutuhan.

Langkah ini bukan sekadar regulasi teknis. Ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan.

Baca Juga  OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

“Kami ingin mendorong pendekatan yang lebih inovatif dari bank dan lembaga keuangan nonbank agar produk keuangan benar-benar menjangkau seluruh segmen UMKM,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dalam aturan ini, OJK mewajibkan bank dan LKNB menyederhanakan proses dan persyaratan pembiayaan. Bahkan, jaminan berupa kekayaan intelektual kini bisa dipertimbangkan, selama ekosistem dan metode penilaiannya memadai. Penggunaan teknologi, seperti Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), juga didorong mempercepat proses bisnis.

Tak hanya soal kemudahan, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Setiap lembaga keuangan harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK.

Baca Juga  PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi

Kolaborasi antar-lembaga, pemanfaatan teknologi digital, hingga insentif bagi lembaga yang aktif mendukung UMKM turut diatur dalam regulasi ini.

Data per Juli 2025 menunjukkan kredit perbankan tumbuh 7,03 persen secara tahunan, mencapai Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen, menandakan masih adanya tantangan dalam pemulihan kualitas kredit sektor ini. Sektor-sektor seperti pertambangan, jasa, dan transportasi justru mencatat pertumbuhan dua digit.

Baca Juga  OJK Gelar Diseminasi Riset Kolaborasi Bersama UNEP FI

POJK ini mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, dan mencakup bank umum, BPR, bank syariah, serta berbagai LKNB, seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi.

Dengan aturan ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Pelaku usaha kecil tak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai motor penggerak ekonomi nasional. | PR

 

Share :

Baca Juga

Rilis

Waspada Penipuan ! Satgas PASTI Blokir Akses Malahayati

Rilis

Kolaborasi untuk Inklusi: Pemerintah dan OJK Bersatu Perluas Akses Keuangan Daerah

Rilis

Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

Rilis

MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September

Rilis

Penjualan Suzuki Dukung Ekonomi Nasional, 81% Produksi Lokal

Rilis

OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan

Rilis

OJK Gelar Governansi Insight Forum, Penguatan Integritas Pondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi

Rilis

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia