Home / Kriminalitas

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:35 WIB

Dua Residivis Curanmor Ditangkap, Satu Warga Penyengat Olak

Residivis curanmor terpaksa ditembak polisi lantaran melarikan diri saat ditangkap | dia

JAMBIBRO.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dibantu Tim Resmob Polda Jambi, meringkus pencuri spesialis sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Jambi.

Pelaku, Turis (36), warga Karang Anyar, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan itu telah mencuri sedikitnya 40 sepeda motor. Dalam aksinya Turis bermodalkan kunci letter T.

Usai meringkus Turis, polisi menangkap pelaku lainnya, Fardi Wiranata (30), warga Penyengat Olak, Kabupaten Muarojambi. Fardi terpaksa didor lantaran berusaha melarikan diri ketika ditangkap.

Baca Juga  Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh", Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

Turis dan Fardi sama-sama residivis kasus curanmor. Mereka biasanya mengincar sepeda motor korban yang dalam hitungan detik berhasil mereka curi.

Terhitung sejak Januari sampai Juli ini sudah 40 sepeda motor mereka curi. Motor-motor itu dijual ke wilayah Musi Rawas Utara. Harganya 3,8 juta hingga 4 juta rupiah per unit.

Baca Juga  Maling Motor di Pesisir Selatan, Irpandi Ditangkap di Sungaipenuh

Komplotan ini dalam sehari bisa mencuri 3 – 5 sepeda motor. Jenis motor yang diincar umumnya jenis matic, karena paling banyak dicari pemesan sepeda motor curian.

“Duitnya untuk menutupi kebutuhan keluarga dan bayar hutang,” ungkap Fardi, Rabu (17/7/2024).

Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi Dita Utama melalui Panit Opsnal Ipda Joko Susilo menyebut, Turis sudah tiga kali masuk penjara, di Bengkulu, Lubuk Linggau dan Jambi.

Baca Juga  Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh", Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Kota Baru. Saat ini satu orang pelaku lagi masih diburu Tim Reskrim Polsek Kota Baru.

“Satu lagi rekan mereka, AL, berhasil kabur saat ditangkap,” ungkap Joko.

Akibat perbuatannya, Turis dan Fardi kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Ikut Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu, Aruslin Bonar Nahor Dapat Penghargaan

Kriminalitas

Tokoh Kerinci Tunggu Keseriusan Polda Jambi Tuntaskan Kasus Amrizal

Berita Utama

Ibarat Besarkan “Anak Harimau”, Bos Kapal Polisikan Anak Buah

Berita Utama

Mahasiswa Desak Polda Jambi Segera Tuntaskan Kasus Ijazah “Duo Amrizal”

Kriminalitas

Misteri Kematian Gadis Cantik Terungkap

Kriminalitas

Polda Jambi Mulai Sidik Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal

Kriminalitas

Dilaporkan Warga, Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba

Kriminalitas

PEP Field Jambi Laporkan Pencurian Minyak di Trunkline Tempino – Kenali Asam