
Ilustrasi
JAMBIBRO.COM – Demi menjaga integritas sistem keuangan, OJK memerintahkan perbankan memblokir rekening yang terlibat aktivitas ilegal, terutama judi online.
Tindakan tegas diambil guna menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antarlembaga.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, Pengawas Perbankan OJK menyambut baik kerja sama antarlembaga seperti ini.
Bahkan kedepannya harus lebih digiatkan lagi, membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, seperti ditulis Aman Santosa.
Sebelumnya OJK menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. OJK memerintahkan kepada perbankan memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam pasal 14 dan pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).
Ini bukti komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya, Nomor 12/POJK.01/2017, sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Tata kelola sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk berkembang sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Dian menegaskan, kerja sama OJK dengan kominfo dan lembaga lain terus ditingkatkan, untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal.
“Dalam kerja sama ini dilakukan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk penggunaan yang melawan hukum. OJK memerintahkan dilakukan pemblokiran,” ujar Dian. (DIR)