JAMBIBRO.COM – Sebanyak 21 warga Kota Jambi menjadi korban investasi bodong. Mereka kehilangan 34 unit mobil yang kreditnya belum lunas.
Para korban awalnya bertemu dan berkenalan dengan pelaku, AU (37). Mereka dirayu mengajukan kredit mobil, untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Iming-imingnya, angsuran mobil ditanggung, dan para korban akan mendapat bonus Rp.2 juta per bulan.
“Dia (pelaku) bilang mobil-mobil itu disewakan ke perusahaan-perusahaan,” kata Beni Ari Feriadi, kuasa hukum korban.
Tergiur investasi itu, para korban mengajukan kredit mobil, mulai dari Pajero, Xpander, Innova dan sebagainya.
Usai mobil sampai di rumah, langsung diserahkan ke pelaku, beserta surat-surat kendaraannya.
“Para korban sukarela menyerahkan surat dan kunci mobilnya. Janjinya angsuran dibayarkan, malah dapat bonus 2 juta per unit,” kata Beni.
Beni menjelaskan, awalnya angsuran dan investasi yang dijanjikan berjalan lancar. Itu berlangsung hingga 3 bulan.
Diantara para korban ada yang menginvestasikan 4 unit. Angsurannya mencapai 20 juta rupiah sebulan.
“Ada juga Rp.14 juta. Macam-macam. Contohnya tukang cetak bata. Awalnya cuma investasi 1 unit, karena dilobi-lobi jadi 4 unit,” ujar Beni.
Para korban yang curiga sempat bertanya ke perusahaan penyewaan mobil yang disebut pelaku. Namun pelaku terus menenangkan para korban.
“Setiap ditanya kepada pelaku dia selalu menjawab aman. Tidak usah ditanya-tanya,” kata Beni.
Pelaku yang mengaku tinggal di Mayang Mangurai, Kota Jambi itu akhirnya menghilang. Begitu pula 34 unit mobil milik korban.
Belakangan, para korban tidak mau lagi melanjutkan angsuran mobilnya. Mereka juga tidak tahu lagi keberadaan mobilnya.
Beni menjelaskan, para kliennya kesulitan membayar angsuran, karena penghasilan mereka per bulan tidak cukup.
Para korban bersama pengacaranya membuat laporan di Mapolda Jambi, Kamis lalu. Mereka berharap pelaku segera ditangkap.
“Penghasilan mereka tidak cukup untuk membayar. Makanya kami membuat laporan ini, agar menunda pembayaran ke leasing,” jelas Beni.
Selain mengaku punya perusahaan, pelaku penipuan ini juga mengaku pengacara. Tujuannya untuk meyakinkan para korban.
“Pelaku mengaku pengacara. Bagi kami ini memalukan profesi, karena seakan ada pengacara menipu,” ungkap Beni. |DIR