Home / Reportase

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:22 WIB

Penertiban PKL Talang Banjar Dimulai, Pemkot Pastikan Solusi Terbaik

Pemerintah Kota Jambi menertibkan pedagang kaki lima, Minggu | dki-k

Pemerintah Kota Jambi menertibkan pedagang kaki lima, Minggu | dki-k

JAMBIBRO.COM — Minggu 8 Juni 2025 batas akhir bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur, membongkar sendiri lapak dagangan mereka.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen untuk menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Penataan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan daerah (perda) Kota Jambi, antara lain mengatur tentang ketertiban umum, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.

Baca Juga  Anies Stabilkan Harga Bahan Pangan dalam 100 Hari Kerja

Kehadiran lapak tanpa izin di jalur kiri dan kanan jalan telah dinilai mengganggu ketertiban ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Melalui maklumat resmi, Pemkot Jambi meminta para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan agar segera mengosongkan lokasi secara mandiri.

Hari ini menjadi hari terakhir kesempatan bagi mereka membongkar lapak atau kios sendiri.

Bila sampai tanggal 10 Juni 2025 tidak diindahkan, tim gabungan dari unsur pemerintah melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak atau kios yang masih berdiri, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  FC Koja Perkenalkan Jersey Baru, Bidik Trofi Gubernur Cup 2026

Meski dilakukan secara tegas, penertiban tetap diiringi pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi membuka peluang bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan.

Bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar, dipersilakan kembali menempati lapak atau kios masing-masing.

Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo, dengan fasilitas gratis sewa selama enam bulan.

Untuk mengikuti program relokasi, para pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi (PT Eraguna Bumi Nusa).

Informasi dan pendaftaran juga bisa dilakukan melalui petugas yang ditunjuk di lokasi, dengan contact person Ipul (HRD EBN) di nomor 083 6677 658.

Pemerintah Kota Jambi berharap melalui penataan ini wajah kota semakin tertib dan fungsional, namun tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi pelaku usaha mikro.

Baca Juga  Gol Sandi Antarkan FC Koja ke Semifinal Gubernur Cup 2026

Penertiban ini bukan sekadar pengosongan ruang, melainkan bagian dari transformasi kota yang lebih teratur, manusiawi, dan berkelanjutan. | DKI

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Pejabat Penting Polda Jambi Dimutasi, Ada Orang Lama Isi Posisi Direktur…

Reportase

OJK dan IJK Sukses Gelar Jambi Financial Expo 2025

Reportase

Perjuangan Budi Setiawan Harumkan Nama Jambi di Tengah Hiruk Pikuk Pilwako

Reportase

1.157 Hektar Lahan di Jambi Terbakar, Ditemukan 2.781 Titik Api

Reportase

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Reportase

Edi Purwanto Ingin Kormi Jambi Munculkan Program Menyehatkan Masyarakat

Reportase

Maxim Sampaikan Belasungkawa, Janji Beri Santunan untuk Keluarga Risdianto

Reportase

Pangdam Arief Gajah Mada: Berbuatlah Tulus dan Ikhlas untuk Rakyat