Home / Reportase

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:22 WIB

Penertiban PKL Talang Banjar Dimulai, Pemkot Pastikan Solusi Terbaik

Pemerintah Kota Jambi menertibkan pedagang kaki lima, Minggu | dki-k

Pemerintah Kota Jambi menertibkan pedagang kaki lima, Minggu | dki-k

JAMBIBRO.COM — Minggu 8 Juni 2025 batas akhir bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur, membongkar sendiri lapak dagangan mereka.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen untuk menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Penataan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan daerah (perda) Kota Jambi, antara lain mengatur tentang ketertiban umum, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.

Baca Juga  Evaluasi Adipura 2025 Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola Sampah Berbasis Hulu-Hilir

Kehadiran lapak tanpa izin di jalur kiri dan kanan jalan telah dinilai mengganggu ketertiban ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Melalui maklumat resmi, Pemkot Jambi meminta para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan agar segera mengosongkan lokasi secara mandiri.

Hari ini menjadi hari terakhir kesempatan bagi mereka membongkar lapak atau kios sendiri.

Bila sampai tanggal 10 Juni 2025 tidak diindahkan, tim gabungan dari unsur pemerintah melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak atau kios yang masih berdiri, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Menguji Kesaktian Pancasila di Era Digital

Meski dilakukan secara tegas, penertiban tetap diiringi pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi membuka peluang bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan.

Bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar, dipersilakan kembali menempati lapak atau kios masing-masing.

Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo, dengan fasilitas gratis sewa selama enam bulan.

Untuk mengikuti program relokasi, para pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi (PT Eraguna Bumi Nusa).

Informasi dan pendaftaran juga bisa dilakukan melalui petugas yang ditunjuk di lokasi, dengan contact person Ipul (HRD EBN) di nomor 083 6677 658.

Pemerintah Kota Jambi berharap melalui penataan ini wajah kota semakin tertib dan fungsional, namun tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi pelaku usaha mikro.

Baca Juga  Bocah 8 Tahun Hanyut Terseret Arus Sungai Batang Tembesi

Penertiban ini bukan sekadar pengosongan ruang, melainkan bagian dari transformasi kota yang lebih teratur, manusiawi, dan berkelanjutan. | DKI

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Pompong Nelayan Karam Dihantam Gelombang, Satu Orang Hilang

Reportase

Wali Kota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas IAIMA Jambi

Reportase

Pengelolaan Sampah Kota Jambi Dikritik, Pemkot Buka Ruang Dialog

Reportase

Angkutan Batu Bara Kembali Lewat Darat, Pengusaha Tambang Harus Patuhi Ingub

Reportase

POGI Jambi Resmi Dilantik, Fokus Turunkan Angka Kematian Ibu

Reportase

Kasus Amrizal Terganjal

Reportase

Dirut Bank Jambi Bawa Gangguan Sistem Bank Jambi ke Ranah Hukum

Reportase

Dua Warga Yaman Diamankan Imigrasi Jambi