Home / Reportase

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:56 WIB

Polres Bungo Beberkan Teka-Teki Mayat Tanpa Kepala

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan membeberkan kronologis penemuan mayat tanpa kepala | foto: tribratanews

JAMBIBRO.COM – Misteri pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Bungo, Sabtu 8 Juni lalu, akhirnya terungkap.

Korban, Pahman, warga Rantau Embacang, Tanah Sepenggal, Bungo, dibunuh oleh temannya sendiri, SP.

Kronologis pembunuhan ini dibeberkan Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, pada konferensi pers, Kamis, 13 Juni 2024, seperti dilansir dari tribratanews.jambi.polri.go.id.

Singgih mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, SP dan Pahman janjian pergi memperbaiki jam tangan. Usai itu mereka minum tuak.

Baca Juga  Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh", Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

Sehabis minum tuak mereka pergi ke sebuah bangunan bekas madrasah, di Rantau Embacang. Di sinilah SP menghabisi nyawa Pahman.

“Motifnya dendam. Pelaku sakit hati pada korban. Pelaku menebas leher korban, lalu memotongnya sampai terpisah dari tubuh korban,” kata Singgih.

Melihat korban tewas, SP mengambil karung dan kantong kresek di rumah orang tuanya. Dia lalu membuang jasad korban ke pinggir Sungai Batang Tebo.

Keesokan harinya, Minggu 9 Juni, warga heboh dengan penemuan mayat tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Mancur. SP pun panik.

Baca Juga  Mobil Pemudik Tabrakan di Bungo, Begini Kondisi Penumpangnya…

SP berusaha melarikan diri dari kampungnya. Dia kemudian mengubah warna motor milik korban yang digunakannya untuk kabur.

Dua hari berselang, Selasa 11 Juni, tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi berhasil menangkap SP.

Kapolres Bungo, Singgih menyebut, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Dia tak terima disebut yatim piatu dan tidak diakui orang tuanya.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Imam Ardiansyah Tak Kunjung Terungkap

Singgih meluruskan motif pembunuhan Pahman yang beredar di media sosial. Santer isu korban dibunuh karena masalah asmara.

“Status korban masih bujangan. Tapi korban hanya kenal pelaku, tidak dekat dengan istri maupun keluarga pelaku. Murni sakit hati,” ujar Singgih.

SP dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bungo. SP dikenakan pasal 338 KUHP, namun masih didalami kemungkinan ada unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Polisi Masih Buru Terduga Pelaku Percobaan Penculikan

Reportase

Dua Kapal Tabrakan, Kabarnya Akibat Penerangan Minim

Reportase

Sekretaris DPRD Batanghari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

Politik

Maulana – Diza Berduet, Banyak Kandidat Wakil Tak Bahagia

Reportase

Disparitas Tajam Stunting, Tantangan Besar di Balik Capaian Nasional

Reportase

Korem 042/Gapu Qurban 6 Sapi, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan TNI dan Masyarakat

Politik

Maulana – Diza dan Abdul Rahman – Guntur Memenuhi Syarat Administrasi

Reportase

Pasar Modal Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi