Home / Reportase

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:56 WIB

Polres Bungo Beberkan Teka-Teki Mayat Tanpa Kepala

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan membeberkan kronologis penemuan mayat tanpa kepala | foto: tribratanews

JAMBIBRO.COM – Misteri pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Bungo, Sabtu 8 Juni lalu, akhirnya terungkap.

Korban, Pahman, warga Rantau Embacang, Tanah Sepenggal, Bungo, dibunuh oleh temannya sendiri, SP.

Kronologis pembunuhan ini dibeberkan Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, pada konferensi pers, Kamis, 13 Juni 2024, seperti dilansir dari tribratanews.jambi.polri.go.id.

Singgih mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, SP dan Pahman janjian pergi memperbaiki jam tangan. Usai itu mereka minum tuak.

Baca Juga  Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh", Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

Sehabis minum tuak mereka pergi ke sebuah bangunan bekas madrasah, di Rantau Embacang. Di sinilah SP menghabisi nyawa Pahman.

“Motifnya dendam. Pelaku sakit hati pada korban. Pelaku menebas leher korban, lalu memotongnya sampai terpisah dari tubuh korban,” kata Singgih.

Melihat korban tewas, SP mengambil karung dan kantong kresek di rumah orang tuanya. Dia lalu membuang jasad korban ke pinggir Sungai Batang Tebo.

Keesokan harinya, Minggu 9 Juni, warga heboh dengan penemuan mayat tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Mancur. SP pun panik.

Baca Juga  Mahasiswa Rampok dan Bunuh Driver Maxim, Berawal Masalah Hutang

SP berusaha melarikan diri dari kampungnya. Dia kemudian mengubah warna motor milik korban yang digunakannya untuk kabur.

Dua hari berselang, Selasa 11 Juni, tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi berhasil menangkap SP.

Kapolres Bungo, Singgih menyebut, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Dia tak terima disebut yatim piatu dan tidak diakui orang tuanya.

Baca Juga  Tak Mampu Tahan Emosi, Anak Kandung Dicekik Sampai Tewas

Singgih meluruskan motif pembunuhan Pahman yang beredar di media sosial. Santer isu korban dibunuh karena masalah asmara.

“Status korban masih bujangan. Tapi korban hanya kenal pelaku, tidak dekat dengan istri maupun keluarga pelaku. Murni sakit hati,” ujar Singgih.

SP dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bungo. SP dikenakan pasal 338 KUHP, namun masih didalami kemungkinan ada unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Mekanisme Kerja Sama Media di Dinas Kominfo Provinsi Jambi Masih Misteri

Reportase

Jun Mahir Kunjungi Korban Kebakaran, Antar Langsung Bantuan

Reportase

Aplikasi Sportblock Permudah Pendataan di Porprov XXIV Jambi 2026

Reportase

Atlet Taekwondo Jambi Oki Yusmika Tutup Usia

Reportase

Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

Reportase

Wakil Bupati Tanjabtim Buka O2SN dan FLS3N 2025 Tingkat SD dan SMP

Reportase

Edi Purwanto Ingin Kormi Jambi Munculkan Program Menyehatkan Masyarakat

Reportase

Wakapolda dan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Dimutasi