JAMBIBRO.COM — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan 12.941,689 gram sabu-sabu, 495 butir pil ekstasi dan 47,1 gram ganja, Selasa, 18 Februari 2025.
Pemusnahan tiga jenis narkotika yang merupakan barang bukti hasil tangkapan itu memperkuat komitmen Polda Jambi memberantas narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, dalam periode Januari – Februari 2025 jajarannya telah menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka, meliputi 84 laki-laki dan 8 perempuan.
Jika dihitung nilai ekonomisnya, narkotika yang dimusnahkan bernilai sekitar 16,8 miliar rupiah. Pengungkapan kasus narkotika ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pemusnahan narkotika ini disaksikan oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, kejaksaan, penasehat hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bidang Dokkes Polda Jambi.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Jambi. Selain itu juga menyelamatkan 65.000 warga Jambi.
Ernesto yang merupakan alumni Akpol 2000 menyampaikan, pemusnahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, dan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan. | RAN