Home / Reportase

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:41 WIB

Optimalkan PI 10% dan PAD Stagnan Alasan DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus

DPRD Provinsi Jambi membentuk dua pansus untuk mengoptimalkan PI 10% dan PAD | humas dprd

DPRD Provinsi Jambi membentuk dua pansus untuk mengoptimalkan PI 10% dan PAD | humas dprd

JAMBIBRO.COM — DPRD Provinsi Jambi membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani masalah Participate Interest (PI) dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Pansus itu dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang diadakan Sabtu 8 Maret 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dihadiri 33 anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam rapat paripurna itu disepakati membentuk Pansus 1. Pansus ini diketuai oleh Abun Yani, dengan Wakil Ketua Arpin Siregar, dan Sekretaris Riana Doris Sembiring.

Baca Juga  Media Center Pastikan Satu Tahun Kepemimpinan Maulana - Diza Ekonomi Tumbuh

Sementara itu, Pansus 2 diketuai oleh Erpan, dengan Wakil Ketua Edminuddin, dan Sekretaris Afuan Yuza Putra.

Ketua Pansus 1, Abun Yani mengatakan, pembentukan dua pansus itu berawal dari kepedulian dewan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Dari tahun ke tahun PAD Jambi dinilai stagnan, padahal banyak potensi dimiliki.

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan orang per orang, atau per komisi. Makanya kami membentuk pansus. Pembentukan pansus ini dasar hukumnya klir,” kata Abun Yani.

Baca Juga  Crazy Rich Jambi Otak Pembunuhan Bankir Muda, 15 Orang Diamankan

Setelah pansus terbentuk, mereka akan segera menggelar rapat internal, untuk mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan kedepan. Dari rapat internal itulah akan diketahui apa yang harus dilakukan.

“Dengan terbentuknya pansus ini, dalam waktu dekat kami segera berkoordinasi dengan DPR RI, kementerian terkait dan pemerintah pusat. Harus ada support dari pusat,” ujar Abun Yani.

Abun Yani menegaskan, pansus berkomitmen tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerja sama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Baca Juga  Pemkot Jambi Percepat Pengurusan Izin Bangunan Hanya Satu Jam

“Itu perintah. Perusahaan migas yang beroperasi di daerah kita, seperti di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Batanghari, Sarolangun dan lainnya, berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah,” ucap Abun Yani.

Abun Yani menjelaskan, pembentukan pansus dianggap penting agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini bisa terealisasi. Sampai hari ini belum ada, sehingga DPRD Provinsi Jambi perlu mendorongnya. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Kepergok Berduaan di Kamar Kos, Sepasang Kekasih Diangkut ke Polda

Reportase

Kadis Kominfo Tanjabtim Sambangi Telkom Landmark Jakarta

Reportase

Polda Jambi Juarai Turnamen Mini Soccer Antar Instansi

Politik

Bang Muk Ambil Formulir ke Demokrat, Sinyal Jadi Wakil Maulana Makin Kuat

Reportase

Pemerintah Indonesia Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21 Maret 2026

Reportase

Hafiz Tanggapi Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

Reportase

Langkah Nyata Ririn untuk Anak Desa Keranggan

Reportase

Tiga Pelaku Pengurangan Gas LPG Ditangkap di Muaro Jambi