Home / Reportase

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:04 WIB

OJK Serahkan Dua Pimpinan Perusahaan Asuransi ke Kejaksaan

OJK serahkan tersangka penggelapan premi asuransi oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat | foto: ojk

OJK serahkan tersangka penggelapan premi asuransi oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat | foto: ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana perasuransian, berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan premi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022 di kantor perusahaan tersebut. Total dana premi yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor, serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Drama Investree, AAG Ditangkap Usai Kabur ke Qatar

Penggelapan itu dilakukan oleh WN selaku direktur utama, dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Dalam menangani dugaan tindak pidana ini, OJK menempuh berbagai tahapan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, terbukti terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  OJK Terima Daftar Koperasi Jasa Keuangan

Pasal 76 UU Perasuransian mengatur ancaman pidana, berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21). Pada 27 November 2025 dilakukan Tahap 2, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

OJK menegaskan, dalam setiap proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta akuntabel.

Baca Juga  Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Penegakan hukum akan terus dilakukan OJK secara berkelanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat perlindungan konsumen, menjaga integritas lembaga jasa keuangan, serta memastikan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Perjuangkan Aspirasi Warga, PKS Tolak Pembangunan Stockpile Aurkenali

Reportase

Tinjau Titik Kerusakan Jalur Vital Sungai Bahar, BBS Pacu Pembenahan Infrastruktur

Reportase

Diza Turun ke Sejumlah Tempat Pembuangan Sampah

Reportase

BNN Provinsi Jambi Tangkap Puluhan Orang Sepanjang 2023

Reportase

Buku Literasi Anak Karya Dr. Nadiyah Maulana Resmi Diluncurkan

Reportase

Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah

Reportase

KONI Fitness Centre Gratis, Cara Budi Setiawan Bugarkan Warga Jambi

Reportase

Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Tanjabtim Usulkan Pembangunan Jalan Strategis ke DPR RI