Home / Reportase

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:04 WIB

OJK Serahkan Dua Pimpinan Perusahaan Asuransi ke Kejaksaan

OJK serahkan tersangka penggelapan premi asuransi oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat | foto: ojk

OJK serahkan tersangka penggelapan premi asuransi oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat | foto: ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana perasuransian, berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan premi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022 di kantor perusahaan tersebut. Total dana premi yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor, serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

Penggelapan itu dilakukan oleh WN selaku direktur utama, dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Dalam menangani dugaan tindak pidana ini, OJK menempuh berbagai tahapan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, terbukti terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Waspada !!!

Pasal 76 UU Perasuransian mengatur ancaman pidana, berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21). Pada 27 November 2025 dilakukan Tahap 2, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

OJK menegaskan, dalam setiap proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta akuntabel.

Baca Juga  Kepala OJK Jambi Apresiasi Capaian TPAKD Merangin 

Penegakan hukum akan terus dilakukan OJK secara berkelanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat perlindungan konsumen, menjaga integritas lembaga jasa keuangan, serta memastikan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

Reportase

Omset Pedagang Pasar Bedug Bahagia 2026 Tembus Puluhan Juta

Reportase

53 Jemaah Masjid Al Ikhlas Perumahan Aurduri Qurban 7 Sapi 4 Kambing, Dagingnya Dibagikan kepada 481 KK

Reportase

Ibarat Besarkan “Anak Harimau”, Bos Kapal Polisikan Anak Buah

Reportase

Razia Jelang Ramadan, Polda Jambi Incar Ini…

Reportase

PKK Muaro Jambi Tegaskan Kaum Ibu Berperan Penting Bentuk Karakter Generasi Bangsa

Reportase

Polda dan BPKP Jambi Kerja Sama Pengawasan Penggunaan Keuangan Daerah

Reportase

Kurangi Kemacetan dan Ketimpangan, Pemkot Jambi Benahi Distribusi Solar Subsidi