Home / Reportase

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:25 WIB

Polda Jambi Tangkap Lima Kilo Sabu Lagi, Ngeriii…

Pelaku pengedar narkoba diamankan di Polda Jambi | dia

Pelaku pengedar narkoba diamankan di Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM — Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi makin mengerikan. Meski sudah berkali-kali terungkap, kasus-kasus besar narkoba terus saja terjadi.

Terakhir, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap lima kilogram lagi narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan narkoba itu berawal dari diamankannya AT, 48 tahun, warga Kabupaten Tebo, Jambi. AT diringkas bersama SR, 31 tahun, wanita asal Aceh Utara, dan SD, 32 tahun, asal Tangerang, Banten.

Selain itu diamankan pula uang tunai Rp1,4 miliar, dan sejumlah mobil mewah, di antaranya Nissan Terra silver BK 1680 AAQ dan Honda Accord silver B 2728 NBD.

Baca Juga  Progres Cetak Sawah Rakyat Desa Sungai Rambai Capai 5,50 Hektar, Danrem 042/Gapu Turun Mengecek

Awalnya, AT ditangkap pada 19 Juni 2025, di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangannya polisi menemukan 5.012,483 gram atau lima kilogram sabu.

Adapun barang bukti yang disita yakni, Uang tunai Rp 1,4 miliar, Mobil Nissan Terra warna silver BK 1680 AAQ, Mobil Honda Accord warna silver B 2728 NBD.

Kemudian diamankan pula buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ade Saputra, Keysha Triansi Putri, serta Said Faisal, serta rekening koran beberapa bank dan ponsel.

Baca Juga  Anggota Komisi XIII Elpisina Tegaskan Insan dan Lembaga Penyiaran Harus Patuh pada Etika dan Hukum

Dari penangkapan lain polisi mengamankan 500 gram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi dari satu orang pelaku.

Dalam menjalankan bisnisnya, AT diduga menyamarkan uang hasil penjualan sabu melalui rekening Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri.

Sementara uang untuk pembelian narkoba ditransfer ke rekening Said Faisal, di BRI dan BCA.

“Tim Subdit 1 berhasil mengungkap TPPU terkait peredaran narkotika. Ada tiga tersangka kami amankan, dua laki-laki, satu perempuan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis 3 Juli 2025.

Dari penyidikan polisi terungkap AT sudah dua kali memesan sabu ke BY di Aceh dan Sumatra Utara. Setelah sabu diterima, barang diedarkan di Provinsi Jambi.

Baca Juga  Demo di Jambi, Gedung DPRD Dirusak, Mobil Dibakar

“Rekening BRI dan BCA milik Said Faisal dikuasai oleh SR dan SD. Mereka ditugaskan menerima dan mentransfer uang atas perintah Rahmat dengan upah bulanan,” jelas Ernesto.

Para pelaku dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) huruf c UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Maulana dan Diza Sandang Gelar Pemangku Adat, Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi

Reportase

Meriahkan HUT 79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov Jambi Gelar Jalan Santai dan Sepeda Santai

Reportase

Sarolangun Berduka, Longsor Dusun Mengkadai Renggut 8 Nyawa

Reportase

Adipura Jadi Momentum Wujudkan “Muaro Jambi Lestari”

Reportase

Warga Muarojambi Tenang Saja Hadapi Lebaran…

Reportase

Abdullah Sani Buka Turnamen Domino Memeriahkan Dies Natalis 61 Universitas Jambi

Reportase

Penyidik Polda Jambi Batal Minta Keterangan Amrizal

Reportase

Elpisina Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penculikan Bilqis