Home / Reportase

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:25 WIB

Polda Jambi Tangkap Lima Kilo Sabu Lagi, Ngeriii…

Pelaku pengedar narkoba diamankan di Polda Jambi | dia

Pelaku pengedar narkoba diamankan di Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM — Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi makin mengerikan. Meski sudah berkali-kali terungkap, kasus-kasus besar narkoba terus saja terjadi.

Terakhir, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap lima kilogram lagi narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan narkoba itu berawal dari diamankannya AT, 48 tahun, warga Kabupaten Tebo, Jambi. AT diringkas bersama SR, 31 tahun, wanita asal Aceh Utara, dan SD, 32 tahun, asal Tangerang, Banten.

Selain itu diamankan pula uang tunai Rp1,4 miliar, dan sejumlah mobil mewah, di antaranya Nissan Terra silver BK 1680 AAQ dan Honda Accord silver B 2728 NBD.

Baca Juga  Sokong Ekonomi Kreatif dan Nelayan Kecil, Pemprov Jambi Apresiasi Regulasi Inisiatif DPRD

Awalnya, AT ditangkap pada 19 Juni 2025, di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangannya polisi menemukan 5.012,483 gram atau lima kilogram sabu.

Adapun barang bukti yang disita yakni, Uang tunai Rp 1,4 miliar, Mobil Nissan Terra warna silver BK 1680 AAQ, Mobil Honda Accord warna silver B 2728 NBD.

Kemudian diamankan pula buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ade Saputra, Keysha Triansi Putri, serta Said Faisal, serta rekening koran beberapa bank dan ponsel.

Dari penangkapan lain polisi mengamankan 500 gram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi dari satu orang pelaku.

Baca Juga  Kelompok Belajar Adat Eco Pakai Paling Aktif se-Provinsi Jambi

Dalam menjalankan bisnisnya, AT diduga menyamarkan uang hasil penjualan sabu melalui rekening Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri.

Sementara uang untuk pembelian narkoba ditransfer ke rekening Said Faisal, di BRI dan BCA.

“Tim Subdit 1 berhasil mengungkap TPPU terkait peredaran narkotika. Ada tiga tersangka kami amankan, dua laki-laki, satu perempuan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis 3 Juli 2025.

Dari penyidikan polisi terungkap AT sudah dua kali memesan sabu ke BY di Aceh dan Sumatra Utara. Setelah sabu diterima, barang diedarkan di Provinsi Jambi.

Baca Juga  Ariansyah Keberatan Ucapan Usman Ermulan, Ramadhani: Ayahanda Sangat Cinta Jambi

“Rekening BRI dan BCA milik Said Faisal dikuasai oleh SR dan SD. Mereka ditugaskan menerima dan mentransfer uang atas perintah Rahmat dengan upah bulanan,” jelas Ernesto.

Para pelaku dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) huruf c UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Al Haris Beberkan Polemik Penanganan Dunia Usaha Batu Bara

Reportase

Sekoja Kota Santri, Daerah Penghasil Ulama Besar

Reportase

Langkah Heroik Tim Domino Jambi di Kejurnas 2026

Reportase

Cara Diza Mencari Bibit Unggul Pesepakbola Muda

Reportase

PWI Provinsi Jambi Gelar Tanding Domino, Puluhan Wartawan Sudah Mendaftar

Daerah

Ditinggal Mati Istri, Empat Tahun Anak Kandung Digauli

Reportase

Atlet Petanque Kibarkan Bendera “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” di Aceh

Reportase

Wakil Bupati Muaro Jambi Harapkan Sinergitas Polri dan Tokoh Agama Kian Kokoh