Home / Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:24 WIB

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Baca Juga  OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Baca Juga  Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Baca Juga  BBS Ingatkan Warga Muarojambi Waspadai Penipuan dan Investasi Ilegal

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas. | PR

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Jambi Ingatkan Polisi Jangan Jadi “Preman Berseragam”

Hukum

Polda Jambi Amankan Jemaah Calon Haji, Turunkan 95 Personel

Hukum

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat

Hukum

Terima Kunjungan Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Ini Pesan Kapolda Jambi….

Berita Utama

Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lagi Pakai Jalan Umum

Hukum

Amankan Wapres Ma’ruf Amin di Jambi, Danrem 042/Gapu Minta Personel Tidak Lengah

Berita Utama

Para Sopir Batu Bara Minta Gubernur Jambi Buka Jalan Nasional

Hukum

Gubernur Jambi Harap TNI Semakin Kuat, Solid, Profesional dan Dicintai Rakyat