Home / Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:24 WIB

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Baca Juga  Meneladani Sosok Kartini Berintegritas dan Anti-Korupsi

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Baca Juga  OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

Pejabat Penting Polda Jambi Dimutasi, Ada Orang Lama Isi Posisi Direktur…

Hukum

Apresiasi Dukungan Pemprov Jambi, Densus 88 Anugerahi Penghargaan

Berita Utama

Pengamanan Kejaksaan di Jambi, Surat Perintah Diserahkan, Berita Acara Diteken

Berita Utama

Selama 2023 Terjadi 5.271 Kasus Kriminal di Jambi

Hukum

Brigjen TNI Heri Purwanto Gantikan Brigjen TNI Rachmad Jabat Danrem 042/Gapu

Hukum

Polda Jambi Jajaran dan Insan Pers Perkuat Kerja Sama Jaga Kamtibmas

Hukum

Tindaklanjuti Transformasi Korporasi, Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Jambi Tandatangani Kerja Sama

Berita Utama

Diduga Ribuan Sertifikat di Kabupaten Tebo Berada di Kawasan Hutan