Home / Ekobis

Rabu, 6 November 2024 - 12:26 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan. Tujuannya untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.

POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait, dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:

  • Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
  • Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
  • Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain
  • Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan
  • Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Baca Juga  Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antar anggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satuan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tegas !!! OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota, terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica. | REL

 

Share :

Baca Juga

Ekobis

Insentif Tarif Listrik Picu Deflasi -0,13% di Provinsi Jambi

Ekobis

Kenaikan Harga Kelompok Volatile Foods Dorong Inflasi November 2023

Ekobis

SEBARAN 4.0 Wujudkan Mimpi Baju Lebaran Baru

Ekobis

OJK Luncurkan Aplikasi Suptech Integrated Analytics Data PMDK

Berita Utama

Mau Tukar Duit Baru untuk THR ? Ayo Buruan, Jangan Sampai Ketinggalan…

Ekobis

Al Haris Pantau Kondisi Korban Banjir, Antar Bantuan ke Rumah-rumah

Ekobis

Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Lewati 142 Desa di Sumsel dan Lampung

Ekobis

Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025