Home / Ekobis

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:03 WIB

OJK Dukung Implementasi PP Devisa Hasil Ekspor SDA

Aktivitas ekspor impor di pelabuhan | indonesia.go.id

Aktivitas ekspor impor di pelabuhan | indonesia.go.id

JAMBIBRO.COM — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengharapkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia, dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.

OJK juga selalu membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif.

Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas.

Dalam perubahan PP DHE SDA, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD.250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi), atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga  Wakil Presiden RI Apresiasi Pencapaian Positif Kinerja Pasar Modal

Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Sebagai regulator di industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.

Dalam konteks ini, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE, agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.

Baca Juga  OJK Catat Outstanding Obligasi Berkelanjutan Rp54,94 Triliun

Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Selanjutnya bagi perbankan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada seluruh bank umum, Bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.

Baca Juga  Membangun Perbankan Syariah Tangguh: Transformasi Menuju Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial

Dian mengatakan, koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK yang sudah terjalin dengan baik terkait perumusan, implementasi dan pengawasan PP DHE SDA yang pertama, akan semakin mempermudah implementasi kebijakan baru ini dilapangan. Oleh karena itu, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan akan mencapai tujuannya secara optimal, sehingga lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional. | PR

 

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Luncurkan Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028

Ekobis

APBD Provinsi Jambi 2025 Ditetapkan Rp.4,575 Triliun

Ekobis

OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global OECD/INFE

Ekobis

OJK Gelar “Ngopi Pagi”, Perkuat Governansi Internal

Ekobis

Bank Jambi HUT ke-61, Abdullah Sani Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ekobis

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global

Ekobis

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Ekobis

Pemprov Jambi Pemutihan Pajak Kendaraan, Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Tahun