Home / Ekobis

Rabu, 30 April 2025 - 07:34 WIB

OJK Dorong Industri Perbankan Gunakan AI

Peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum, di Jakarta, Selasa | ojk

Peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum, di Jakarta, Selasa | ojk

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menggunakan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) untuk mempercepat transformasi digital di sektor perbankan yang dilakukan secara bertanggungjawab.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum, di Jakarta, Selasa.

Dian menyampaikan, Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bagi industri bank umum merupakan panduan untuk memastikan teknologi kecerdasan artifisial (AI) (termasuk advanced AI systems) dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab di perbankan.

Dian menyampaikan, penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan.

Penggunaannya di berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan.

Baca Juga  OJK Jalin Kerja Sama dengan KDIC dan KIDI

Meski demikian, penerapan AI di sektor perbankan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif agar manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut.

Dalam dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, konsep pengembangan dan penerapan sistem kecerdasan artifisial dilakukan menyeluruh di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial (AI life cycle) dan siklus bisnis perbankan, guna memastikan sistem kecerdasan artifisial dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, sistem kecerdasan artifisial yang digunakan bank diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasabah, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Baca Juga  OJK Nilai Tata Kelola Governansi Sangat Penting di Era Digitalisasi

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).

Proses penyusunan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini mengacu pada international best practice di antaranya AI Act di Uni Eropa, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Guidance dan benchmarking pada beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura dan Jepang.

Dalam penyusunannya, panduan ini juga mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga  OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

Mengingat karakteristik teknologi kecerdasan artifisial yang terus berkembang pesat dan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis, maka penerapan panduan kecerdasan artifisial yang adaptif namun tetap kokoh sebagai fondasi tata kelola yang baik, sangat diperlukan. Sektor perbankan diharapkan terus mampu merespon perubahan secara cepat namun tetap terkendali, dengan menjaga prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Dian mengingatkan, daya saing (competitiveness) dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank di dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya sangat besar.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutup Dian. | PR

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Perkuat Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi

Ekobis

Warga Muarojambi Tenang Saja Hadapi Lebaran…

Ekobis

MEK PWA Jambi Adakan Pasar Murah Ramadan, Pesanan Bisa Antar Alamat

Ekobis

Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

Ekobis

Baru 44 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Sinergitas

Ekobis

Ahli Waris Ujang Rudianto, Suhendri dan Untung Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Ekobis

Kenaikan Harga Kelompok Volatile Foods Dorong Inflasi November 2023

Ekobis

Omzet UMKM SIGINJAI 2025 Hampir 1 Miliar