Home / Ekobis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:29 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023).

Penerbitan POJK 18/2023 merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Selain itu penerbitan POJK 18/2023 juga merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

Baca Juga  OJK Jalin Kerja Sama dengan KDIC dan KIDI

POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Baca Juga  OECD - IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:
1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.
4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
8. Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan.
9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.
10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan. ***

Baca Juga  IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen melalui Bulan Fintech Nasional

Share :

Baca Juga

Ekobis

Wamen Perdagangan Beri Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Jambi

Ekobis

Al Haris Pantau Kondisi Korban Banjir, Antar Bantuan ke Rumah-rumah

Ekobis

Pemprov Jambi Bantu Modal untuk Pengusaha Milenial dan Mak-Mak

Ekobis

Maghfur Nasuha Asal Desa Pompa Air Petani Berprestasi Batanghari 2024

Ekobis

OJK Gelar Forum Pasar Modal ASEAN

Ekobis

OJK Jalin Kerja Sama dengan KDIC dan KIDI

Ekobis

OJK Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Ekobis

Tahun 2024 PHR Regional I Sumatra Targetkan Pengeboran 13 Sumur Baru