Home / Ekobis

Kamis, 18 Januari 2024 - 00:04 WIB

OJK Terus Dorong Pengembangan Perusahaan Rintisan dan UMKM

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Peraturan itu dikeluarkan guna mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start-up), dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

POJK ini sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dikeluarkannya POJK 25/2023 itu dalam rangka mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.

Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah penting dalam pendanaan perusahaan pada tahap awal atau rintisan (start-up).

Baca Juga  OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

Begitu pula bagi perusahaan atau debitur berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Perusahaan start-up dan perusahaan atau debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja, sekaligus memberi pelayanan ekonomi secara luas ke masyarakat.

Perusahaan ini berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori, yaitu fokus pada penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi ataubsukuk konversi, dan pengelolaan Dana Ventura.

Baca Juga  OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP

Perusahaan ini selanjutnya disebut perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk, yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal.

Perusahaan ini selanjutnya disebut perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Dengan adanya pengkategorian, diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah fokus dan optimal menjalankan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi, yaitu prudensial dan pengelolaan dana ventura.

Baca Juga  OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia

POJK 25/2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan usaha.

POJK ini juga mengatur lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura, sejak permohonan izin pengelolaan hingga pembubaran.

Selain itu diatur pula syarat SDM dan struktur organisasi, yang akan mengelola, penggunaan nama, perjanjian pembentukan, penempatan, dan persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

POJK 25/2023 juga mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. ***

Share :

Baca Juga

Ekobis

Al Haris Resmikan Mal Pelayanan Publik Sarolangun

Ekobis

BI Jambi Siapkan Rp.2,2 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Begini Cara Menukarnya…

Ekobis

OJK Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Ekobis

Jokowi Yakin Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia

Ekobis

Gentala Arasi 2024 Berakhir, Showcase UMKM Capai 1,675 Miliar Rupiah

Ekobis

Kuatkan Kerja Sama, OJK dan Ombudsman Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ekobis

Dalami Penulisan Ekonomi dan Bisnis, Bank Indonesia Boyong Wartawan Jambi ke Bandung

Ekobis

Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif