Home / Rilis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:51 WIB

Modus Penghimpunan Dana Ilegal, Dua Tersangka Diproses Hukum

Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan | humas ojk

Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan | humas ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Salah satunya menyelesaikan penyidikan perkara pidana melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Penyidik OJK telah menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berakhirnya proses penyidikan menandai dimulainya tahap penuntutan. Perkara pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.

Modus operandi yang digunakan, penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagai unregistered lender, disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Layanan ATM Mulai Normal, OJK Dorong Bank Jambi Perkuat Sistem Pertahanan Siber

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Selama tahap penyidikan, AAG dan APP sempat tidak kooperatif, dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian melakukan penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga  OJK Perkuat Dukungan Perkembangan Produk dan Layanan SJK

AAG dan APP ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Qatar.

Melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, paspor kedua tersangka dicabut.

Lewat kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, dan dukungan Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka dipulangkan ke Indonesia, 26 September 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga  Dukung Program 3 Juta Rumah dan UMKM, OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK

OJK menyampaikan apresiasi pada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam penyelesaian perkara ini.

OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan pelindungan optimal kepada investor serta masyarakat. | PR

 

Share :

Baca Juga

Rilis

Wajah Baru Perizinan OJK yang Lebih Cepat, Transparan, dan Adaptif

Rilis

Ketua TP PKK Kota Jambi Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Promo Advance Purchase, Hemat 12% untuk Pemesanan Lebih Awal

Rilis

Bayar QRIS di Jepang Bisa Pakai DANA

Rilis

Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Rilis

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas Jadi Transformatif

Rilis

Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Rilis

OJK Laporkan Kinerja Perbankan Solid, Risiko Kredit dan Likuiditas dalam Zona Aman