Home / Berita Utama / Hukum

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:44 WIB

Kedapatan “Kencing” di Kembangsari Baru, Dua Sopir Truk Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Diciduk

Polda Jambi ungkap kasus truk tangki “kencing”. Sopir dan pemilik gudang ditangkap | asa

JAMBIBRO.COM – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua orang sopir truk tangki BBM subsidi dan satu orang pemilik gudang minyak di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Penangkapan itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo P, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini, di Markas Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga  Ratusan Pecinta Sepakbola Padatkan Lapangan Mapolda Jambi, Walau Akhirnya Kecewa

Bambang menjelaskan, tindak pidana yang berhasil diungkap personelnya itu berawal dari 7 Maret 2024. Waktu itu ada laporan masyarakat, memberi tahu ke Polda Jambi adanya aktivitas minyak ilegal.

Saat penggerebekan ada beberapa orang di TKP. Tiga orang akhirnya menjadi tersangka, yakni IP, AC dan AS. Peran mereka berbeda. AS pemilik gudang, sedangkan IP dan AC sopir mobil tangki dari PT Elnusa Pertamina.

Baca Juga  Ikut Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu, Aruslin Bonar Nahor Dapat Penghargaan

Akpol 2000 ini mengungkapkan, gudang BBM ilegal itu ditemukan di Desa Kembangsari Baru, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Mobil tangki warna merah putih kedapatan “kencing” di gudang milik AS itu.

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku menurunkan sebagian isi truk tangki untuk kepentingan sendiri. BBM itu jenis solar. Pemilik gudang kemudian menjualnya kembali ke masyarakat umum.

Baca Juga  Diantar Kades dan Keluarga, Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri

Sejumlah barang bukti sudah diamankan, antara lain 23 jerigen berisi solar total 851 liter, tiga drum plastik untuk menampung solar, ember, selang, dan corong minyak.

Para pelaku kini ditahan di Markas Polda Jambi. Mereka dikenakan UU Cipta Kerja dan UU Migas serta KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. | ASA

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tak Mampu Tahan Emosi, Anak Kandung Dicekik Sampai Tewas

Berita Utama

Warga Jambi Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jelang Idul Fitri Cukup

Hukum

Mutasi Komandan Kodim 0415/Jambi, Yoga Cahya Prasetya Gantikan Eko Pristiono

Berita Utama

Asik Mandi di Sungai, 5 Warga Tebo Hanyut Diseret Arus

Berita Utama

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Berita Utama

Al Haris dan Hesti Nyoblos di TPS 14

Berita Utama

Ibarat Besarkan “Anak Harimau”, Bos Kapal Polisikan Anak Buah

Hukum

Polda Jambi Jajaran dan Insan Pers Perkuat Kerja Sama Jaga Kamtibmas