Home / Berita Utama / Hukum

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:44 WIB

Kedapatan “Kencing” di Kembangsari Baru, Dua Sopir Truk Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Diciduk

Polda Jambi ungkap kasus truk tangki “kencing”. Sopir dan pemilik gudang ditangkap | asa

JAMBIBRO.COM – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua orang sopir truk tangki BBM subsidi dan satu orang pemilik gudang minyak di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Penangkapan itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo P, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini, di Markas Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga  Ikut Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu, Aruslin Bonar Nahor Dapat Penghargaan

Bambang menjelaskan, tindak pidana yang berhasil diungkap personelnya itu berawal dari 7 Maret 2024. Waktu itu ada laporan masyarakat, memberi tahu ke Polda Jambi adanya aktivitas minyak ilegal.

Saat penggerebekan ada beberapa orang di TKP. Tiga orang akhirnya menjadi tersangka, yakni IP, AC dan AS. Peran mereka berbeda. AS pemilik gudang, sedangkan IP dan AC sopir mobil tangki dari PT Elnusa Pertamina.

Baca Juga  Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu, 19 Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi Dapat Penghargaan

Akpol 2000 ini mengungkapkan, gudang BBM ilegal itu ditemukan di Desa Kembangsari Baru, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Mobil tangki warna merah putih kedapatan “kencing” di gudang milik AS itu.

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku menurunkan sebagian isi truk tangki untuk kepentingan sendiri. BBM itu jenis solar. Pemilik gudang kemudian menjualnya kembali ke masyarakat umum.

Baca Juga  Kepolisian Jamin Distribusi Kotak Suara PSU Bungo Aman dan Lancar

Sejumlah barang bukti sudah diamankan, antara lain 23 jerigen berisi solar total 851 liter, tiga drum plastik untuk menampung solar, ember, selang, dan corong minyak.

Para pelaku kini ditahan di Markas Polda Jambi. Mereka dikenakan UU Cipta Kerja dan UU Migas serta KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. | ASA

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jambi Tak Dapat Proyek Strategis Nasional, Rendra: Alangkah Naif, Hanya Menonton…

Berita Utama

Saksi-saksi Sampaikan Keterangan dan Bawa Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Berita Utama

Bang Muk Ambil Formulir ke Demokrat, Sinyal Jadi Wakil Maulana Makin Kuat

Berita Utama

Malam-malam Diza Tinjau Pembenahan Drainase di Wilayah Pasar Jambi

Berita Utama

Konsul AS Bernard Uadan Terkesan Keramahan Masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi

Berita Utama

Bank Indonesia Promosikan Wisata Jambi Lewat Kenduri Budayo

Berita Utama

Keseruan Idul Fitri, Dillah – Muslimin Sambangi Kediaman Ketua DPRD hingga Mantan Bupati dan Wabup

Berita Utama

Tentara Bantu Warga Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Desa Semumu