Pelaku diamankan di Polres Merangin | infojambi
JAMBIBRO.COM – Seorang ayah di Kabupaten Merangin, Jambi, H (46), tega menggauli anak kandungnya sendiri, MPS (13).
Warga sebuah desa di Kecamatan Tabir Ilir itu, sudah empat tahun mencabuli anak kandungnya. Sungguh bejat…
Perbuatan biadab itu belakangan terungkap. Korban tak tahan lagi menjadi pemuas nafsu birahi ayah kandungnya.
Korban mengaku, setiap kali ayahnya minta dilayani, selalu disertai ancaman, membuat dia sangat ketakutan.
Kebiadaban H itu diceritakan korban kepada pamannya, HL. Kisah keponakannya yang sudah piatu itu membuat HL geram.
HL langsung melapor ke pemerintah desa. H akhirnya digeruduk warga bersama aparat pemerintah daerah. Dia diamankan di kantor desa.
Warga yang mengetahui perbuatan H, datang beramai-ramai ingin menghakiminya. Namun upaya main hakim sendiri itu berhasil dicegah oleh bhabinkamtibmas.
H kemudian dibawa ke Polres Merangin. Terungkap perbuatan itu dilakukan H sudah berulang kali sejak 2020. Terakhir, Senin (15/4/2024), saat dia dan korban mencari brondolan buah sawit.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengungkapkan, selama ini H dan MPS hanya tinggal berdua. Istri H yang juga ibu MPS sudah meninggal dunia.
“Sejak istrinya meninggal dunia, pelaku dan korban tinggal berdua saja,” kata Ruri.
H dan barang bukti kini diamankan di Polres Merangin. Kasusnya ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. | DIA