JAMBIBRO.COM — Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan F, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya melalui sebuah video yang di upload ke media sosial. Kasusnya mengundang perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, aksi pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya itu dilakukan F sejak tahun 2019.
“Korban saat itu masih di bawah umur. Korban adalah keponakannya sendiri. Kejadiannya terjadi begitu singkat. Korban tiba-tiba dipeluk dari belakang dan tangannya dimasukkan ke dalam baju korban,” papar Manang.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap bukan hanya keponakannya saja jadi korban, tapi juga anak kandungnya. Perbuatan bejat itu dilakukan F berulang kali di rumahnya, hingga membuat anaknya trauma.
Manang menjelaskan, F masih bertahan tidak mau mengakui perbuatannya. Polisi terus mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, untuk membuktikan perbuatan F.
F dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dan Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Manang. | DOD