Home / Reportase

Senin, 2 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kasus Pengangkutan Komoditi Pertanian Tanpa Karantina Terbongkar

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah | asa

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah | asa

JAMBIBRO.COM — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen karantina sah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mako Polairud Polda Jambi, Senin 2 Februari 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton. Ia didampingi Kepala Karantina Jambi, Sudiwan, dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kota Jambi Konvoi Keliling Sosialisasikan Pilwako

Erlan Munaji menjelaskan, kasus bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah kapal di alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, Kapal Motor (KM) Sunarti Indah GT 18 didapati mengangkut komoditas pertanian tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA berusia 65 tahun. Ia diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa hasil pertanian, bahan pangan, serta sejumlah barang lain. Penindakan ini langkah mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit tumbuhan.

Baca Juga  Semakin Masif, Penolakan Stockpile Batu Bara di Aur Kenali Terus Digelorakan

Direktur Polairud Polda Jambi, Dhovan Oktavianton, menegaskan komitmen menjaga wilayah perairan Jambi dari aktivitas ilegal.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami potensi kerugian negara. Proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan koordinasi bersama instansi karantina.

Baca Juga  PKS Jambi Gelar Pendidikan Politik, Fokus pada Arah Perjuangan

Dhovan mengimbau para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah, agar selalu melengkapi dokumen perizinan, khususnya dokumen karantina.

Imbauan ini ditegaskan untuk melindungi kepentingan bersama serta menjaga ketahanan pangan daerah. Transparansi penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Evi Monike Saragih Disambut Tradisi Perang Pora

Reportase

Peringati HUT 67 Provinsi Jambi LAMJ Gelar Sedekah Negeri

Nasional

Maulana Angkat Isu Strategis di Forum Apeksi Outlook 2025

Reportase

Cueki Masukan Dewan Pers, Bapak Pecinta Topi Cowboy Ini Berulah Lagi…

Reportase

Boyong 38 Medali Porwil XI Sumatra, Jambi Loloskan 3 Cabor ke PON Aceh – Sumut

Reportase

Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

Reportase

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Reportase

Bawaslu Provinsi Jambi Maksimalkan Pengawasan Jelang Hari Nyoblos