Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
JAMBIBRO.COM – Masalah yang dihadapi Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, juga mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Edi menegaskan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang gajinya selama dua tahun yang dianggap kelebihan bayar oleh negara. Dia minta Pemerintah Kabupaten Muarojambi bertanggung jawab.
Kalau Asniati masih juga dibebankan mengembalikan uang Rp.75 juta itu, secara tegas Edi Purwanto menyatakan akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
Edi menjelaskan, uang yang harus dikembalikan Asniati itu adalah uang gajinya selama dua tahun mengajar. Dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu, tanpa pemberitahuan.
Edi menilai, gaji yang selama dua tahun diterima Asniati itu merupakan hak yang harus dibayarkan atas jerih payahnya mengajar.
“Beliau selama dua tahun itu aktif mengajar. Saya menilai beliau berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau beliau tidak mengajar tapi menerima gaji, itu jelas salah,” ujar Edi.
Menurut Edi, masalah yang terjadi pada Asniati ini akibat kelalaian Pemerintah Kabupaten Muarojambi, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dia juga minta kinerja Dinas Pendidikan Muarojambi dievaluasi terkait pendataan guru.
“Saya minta ini jadi pembelajaran bagi pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Kejadian ini jangan terulang lagi,” tegasnya. | DIA