Home / Reportase

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:41 WIB

Bawa 4 Kilo Sabu, Oknum PNS dan Selingkuhan Diciduk

Polda Jambi menggelar konferensi pers penangkapan kurir sabu antar provinsi, Selasa 11 Juni 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), YR (42). Warga Kota Pekanbaru, Riau itu diduga kurir sabu jaringan antar provinsi.

YR ditangkap bersama seorang wanita, NL (29), warga Banten. Selain diduga menjadi kurir narkoba, YR dan NL juga dicurigai sebagai pasangan selingkuh.

Selain itu, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi juga menangkap MS (46), juga warga Pekanbaru, Riau. Ketiganya sama-sama terlibat dalam kasus narkoba jaringan antar provinsi.

Baca Juga  1.047 Penyalahguna Narkoba Ditangkap

YR, NL dan MS diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur KM 62, Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, 4 Juni 2024.

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati empat kilo sabu di kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengantar barang terlarang tersebut.

Baca Juga  Polisi Terus Ungkap Misteri Penemuan 3 Kilo Sabu

“Barang bukti 4 kilo sabu dibawa dari Aceh tujuan Lampung. Kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Selasa (11/6/2024).

Ernesto menjelaskan, YR dan NL merupakan pasangan kekasih. Mereka dijanjikan upah Rp30 juta rupiah untuk mengantar sabu yang dikemas dalam satu bungkusan itu.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya di Lampung.

Baca Juga  Kapolda Peringatkan Preman Jangan Obok-Obok Jambi !!!

“Dua pelaku lainnya ditangkap di Lampung. Mereka berperan sebagai penerima dan pemantau sabu yang nilainya mencapai 5 miliar rupiah itu,” beber Ernesto.

Ernesto menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Mereka sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

BBS Apresiasi QRIS Cinta Bangga Paham Rupiah Temple Run 2025, Diikuti 1.000 Pelari

Reportase

Hadiri Masa’Uzlah MAN Insan Cendekia, BBS Tegaskan SDM Aset Utama Membangun Bangsa

Reportase

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Harus Tuntas, Sartoni : Jangan Sampai Golkar Tercoreng !!!

Reportase

Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu, 19 Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi Dapat Penghargaan

Reportase

Lagi-lagi Gudang Minyak Ilegal Terbakar… Masih Ado Laa ?…

Nasional

Kundapil DPR RI di Jambi, Elpisina Soroti Pekerja Migran, Perdagangan Orang dan Judi Online

Reportase

Kabut Asap Makin Parah, Siswa-Siswi SMA/SMK/SLB Belajar Daring

Reportase

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life