Home / Reportase

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:31 WIB

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam perkara nomor 140 K/TUN/2025.

MA mengabulkan permohonan kasasi OJK, atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menjelaskan, putusan kasasi MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha

Sebelumnya, PTUN dan PTTUN Jakarta memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ismail, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

Baca Juga  OJK dan Unja Pecahkan Empat Rekor MURI, Mahasiswa Baru Deklarasi Anti Judi Online dan Investasi Bodong

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.” kata Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM.

Dengan adanya putusan MA tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Perkuat Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi

OJK memastikan, proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | pr

Share :

Baca Juga

Reportase

Puluhan Korban Penipuan Investasi Mobil Tak Sanggup Bayar Angsuran

Politik

Pilbup Tanjabtim Makin Dekat, Dilla Hich Tancap Gasss…

Politik

Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi, Ini Alasannya…

Reportase

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

Politik

Al Mashuri Gantikan Rahima, Rukiya Alfa Robi Gantikan Izhar Madjid

Reportase

Polisi Telusuri Motif Kematian Pasutri di Bajubang

Daerah

Dua Momen Penting Bupati Dillah di Awal Juni

Reportase

Tanjabtim Tampil Beda, Petugas Utama Upacara HUT RI Didominasi Perempuan