Home / Reportase

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:31 WIB

MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam perkara nomor 140 K/TUN/2025.

MA mengabulkan permohonan kasasi OJK, atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi menjelaskan, putusan kasasi MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Baca Juga  Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Hingga Oktober 2023 Tumbuh Positif

Sebelumnya, PTUN dan PTTUN Jakarta memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ismail, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.” kata Ismail Riyadi dalam rilis yang diterima JAMBIBRO.COM.

Dengan adanya putusan MA tersebut, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Terpilih Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia

OJK memastikan, proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | pr

Share :

Baca Juga

Reportase

OJK dan IJK Sukses Gelar Jambi Financial Expo 2025

Reportase

OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Melalui Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas

Reportase

OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Politik

Budi Setiawan dan Squad-24 Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

Daerah

Lantik Varial Adhi Putra sebagai Penjabat Bupati Tebo, Gubernur Jambi Minta Kawal Pilkada

Politik

Kepolisian Jamin Distribusi Kotak Suara PSU Bungo Aman dan Lancar

Reportase

PKK Muaro Jambi Tegaskan Kaum Ibu Berperan Penting Bentuk Karakter Generasi Bangsa

Reportase

Tokoh Kerinci Tunggu Keseriusan Polda Jambi Tuntaskan Kasus Amrizal