Home / Reportase

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:35 WIB

Dua Residivis Curanmor Ditangkap, Satu Warga Penyengat Olak

Residivis curanmor terpaksa ditembak polisi lantaran melarikan diri saat ditangkap | dia

JAMBIBRO.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dibantu Tim Resmob Polda Jambi, meringkus pencuri spesialis sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Jambi.

Pelaku, Turis (36), warga Karang Anyar, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan itu telah mencuri sedikitnya 40 sepeda motor. Dalam aksinya Turis bermodalkan kunci letter T.

Usai meringkus Turis, polisi menangkap pelaku lainnya, Fardi Wiranata (30), warga Penyengat Olak, Kabupaten Muarojambi. Fardi terpaksa didor lantaran berusaha melarikan diri ketika ditangkap.

Baca Juga  Janda Muda Gondol Motor Teman Pakai Aplikasi Kencan

Turis dan Fardi sama-sama residivis kasus curanmor. Mereka biasanya mengincar sepeda motor korban yang dalam hitungan detik berhasil mereka curi.

Terhitung sejak Januari sampai Juli ini sudah 40 sepeda motor mereka curi. Motor-motor itu dijual ke wilayah Musi Rawas Utara. Harganya 3,8 juta hingga 4 juta rupiah per unit.

Baca Juga  Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh", Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

Komplotan ini dalam sehari bisa mencuri 3 – 5 sepeda motor. Jenis motor yang diincar umumnya jenis matic, karena paling banyak dicari pemesan sepeda motor curian.

“Duitnya untuk menutupi kebutuhan keluarga dan bayar hutang,” ungkap Fardi, Rabu (17/7/2024).

Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi Dita Utama melalui Panit Opsnal Ipda Joko Susilo menyebut, Turis sudah tiga kali masuk penjara, di Bengkulu, Lubuk Linggau dan Jambi.

Baca Juga  Maling Motor di Pesisir Selatan, Irpandi Ditangkap di Sungaipenuh

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Kota Baru. Saat ini satu orang pelaku lagi masih diburu Tim Reskrim Polsek Kota Baru.

“Satu lagi rekan mereka, AL, berhasil kabur saat ditangkap,” ungkap Joko.

Akibat perbuatannya, Turis dan Fardi kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Baru. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

FC Koja Perkenalkan Jersey Baru, Bidik Trofi Gubernur Cup 2026

Reportase

Arus Mudik di Jambi Didominasi Kendaraan Plat Luar Daerah

Reportase

Gagal Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD, Warga Aurkenali dan Mendalo Kecewa

Reportase

Asik Mandi di Sungai, 5 Warga Tebo Hanyut Diseret Arus

Reportase

Kapolda Jambi Apresiasi Lepas Bai’at dan Ikrar Setia NKRI

Reportase

Wali Kota Maulana Kembali Salurkan Santunan Kematian untuk Ketua RT

Reportase

Hanyut 40 Kilometer, Datuk Jempet Ditemukan di Mersam

Reportase

Pemkot Jambi Hadir untuk Balita Usia 4 Tahun Penderita Leukemia