Home / Hukum

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

Ilustrasi | by copilot

Ilustrasi | by copilot

JAMBIBRO.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) setelah ditemukan tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Langkah ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas penawaran penghapusan utang yang mereka terima. Pemanggilan tersebut merupakan respons awal terhadap laporan masyarakat terkait tawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap sejumlah fakta terkait model bisnis Golden Eagle:

Baca Juga  OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP

Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank yang diklaim berdasarkan 24 dasar hukum.

Namun, mereka tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tersebut.

Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Golden Eagle juga tidak memiliki izin operasional yang sah.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Minta Semua Berupaya Maksimal Sukseskan Gerakan Tanam Padi Serentak

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang.

Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang diajukan Golden Eagle kepada pemerintah daerah. Penawaran tersebut mencakup:

Klaim bahwa dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit.

Draf kerja sama antara Personal Guarantee dan Kepala Daerah yang mencakup proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.

Baca Juga  OJK Rilis Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Perbankan Syariah

Hasil klarifikasi yang melibatkan Satgas PASTI pusat dan daerah menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, tidak memiliki izin, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Masyarakat diminta melaporkan temuan tersebut melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

Dua Petinggi Polda Jambi dan Dua Kapolres Resmi Berganti

Hukum

Sah… Bambang Yugo Pamungkas Pimpin Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukum

OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Hukum

Bantu Operasi Amole di Papua, Polda Jambi Kirim 100 Personel Brimob

Hukum

Polda Jambi Jamin Keamanan Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2024

Hukum

Provinsi Jambi Jadi Percontohan Penanggulangan Karhutla di Indonesia, Kurniawan Gautama Bilang Kesadaran Perusahaan Makin Tinggi

Berita Utama

Kecelakaan dan Pelanggaran Turun Drastis Selama Operasi Ketupat Siginjai 2025

Hukum

Apresiasi Polri, dari Naik Pangkat Luar Biasa hingga Pin Emas