Darkasi saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung, Senin sore, 22 April 2024 | dia
JAMBIBRO.COM – Tak tahan melihat anaknya terus-terusan menangis, seorang buruh serabutan di Jambi, Darkasi (34), terpaksa mencuri susu.
Aksi warga Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi itu mendapat simpati warga. Warga terharu melihat Darkasi yang dilaporkan ke polisi.
Ceritanya, Senin, 22 April 2024, anak Darkasi yang masih balita tak henti-hentinya menangis, karena belum minum susu. Sementara, Darkasi tidak punya duit untuk membeli susu.
Setelah putar otak, Darkasi tetap belum menemukan jalan mendapatkan uang. Akhirnya terlintas di pikirannya untuk mencuri susu di minimarket.
Senin sore, Darkasi pergi ke Indomaret di Jalan Soemantri Brojonegoro, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi. Dia pun nekat mengambil satu kotak susu seberat 900 gram.
Darkasi menyembunyikan susu itu di balik bajunya. Dia merasa penjaga minimarket lengah dan tidak mengetahui aksinya.
Ternyata perkiraan Darkasi meleset. Seorang pegawai minimarket yang curiga sudah mengintai gerak geriknya.
Ketika Darkasi keluar dari minimarket, pegawai tadi langsung mengejar. Darkasi pun digeledah. Ditemukan sekotak susu di balik bajunya.
Setelah diamankan, pegawai minimarket melaporkannya ke polisi. Tak lama berselang anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung datang, lalu membawa Darkasi.
“Anggota piket reskrim dan patroli yang mendapat laporan langsung ke TKP. Pelaku kami amankan bersama barang bukti,” kata Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron.
Kejadian itu sontak heboh di berbagai media sosial. Ada yang bilang Darkasi mencuri susu untuk membeli narkoba.
“Susu itu untuk anaknya, bukan untuk beli sabu-sabu,” ujar Imron setelah anggotanya memeriksa Darkasi.
Secara hukum, perbuatan Darkasi itu bisa dikenakan pasal 362 KUHP. Dia bisa dipenjara
Tapi, beruntung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi merasa kasihan pada Darkasi. Eko malah memberi 13 kotak susu untuk anak Darkasi.
Bukan cuma itu. Orang nomor satu di kepolisian Kota Jambi ini juga membebaskan Darkasi dari jeratan hukum. Eko memakai skema Restorative Justice (RJ), sesuai Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021.
Eko kemudian memediasi Darkasi dan pihak Indomaret. Mereka pun sepakat berdamai. Kebijakan Eko itu pun mendapat banyak pujian. | DIA